Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Ahad, 21 Juni 2026
home global news detail berita

Ide Tunda Pemilu 2024, Rampas Demokrasi

ummu hani Rabu, 02 Maret 2022 - 15:05 WIB
Ide Tunda Pemilu 2024, Rampas Demokrasi
Ilustrasi Pemilihan Umum (Pemilu). (Foto: Langit7.id/iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Penundaan Pemilu 2024 yang diusulkan oleh Ketum PKB Muhaimin Iskandar atau Cak Imin dinilai hanya menguntungkan pihak politik, bukan masyarakat. Hal tersebut disampaikan Peneliti Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Kahfi Adlan.

Kahfi mengatakan penundaan Pemilu 2024 mencerminkan inkonsistensi partai atas keputusan politik yang telah dibuat. "Secara fundamental, wacana penundaan Pemilu 2024 inkonstitusional, melecehkan konstitusi, dan merampas hak rakyat," kata Kahfi dalam keterangan pers, Rabu (2/3/2022).

Baca juga: Denny Indrayana: Penundaan Pemilu 2024 Pelecehan Konstitusi

Kahfi berpendapat, penundaan Pemilu 2024 mengancam proses demokrasi Indonesia dan berpotensi memunculkan kepemimpinan otoriter. Selain itu, usulan tersebut mencederai amanat reformasi Indonesia dan memantik kemarahan publik.

Menurut Kahfi, UUD 1945 secara tegas membatasi kekuasaan eksekutif dan legislatif selama lima tahun dan mengamanatkan penyelenggaraan pemilu tiap lima tahun sekali. "Kalau pemilu ditunda, itu menunjukkan pragmatisme politik kepentingan partai dan menunjukkan rendahnya komitmen partai politik untuk menjaga demokrasi," ujar Kahfi.

Seperti diketahui, alasan pengusulan penundaan Pemilu 2024 dari Cak Imin adalah karena perekonomian Indonesia belum stabil akibat pandemi. Kahfi menilai memundurkan jadwal Pemilu tidak masuk akal serta merosot jauh dari esensi demokrasi dan amanat konstitusi. "Ini menunjukkan kegagalan partai politik dalam menghidupi nilai paling utama yang sepatutnya dijunjung tinggi, yakni fairness dalam proses elektoral," ucapnya.

Baca juga:

KPU Pastikan Tak Ada Alasan Penundaan Jadwal Pemilu 2024

Yusril Ihza: Tak Ada Lembaga Berwenang Perpanjang Masa Jabatan Pejabat Negara


(asf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Ahad 21 Juni 2026
Imsak
04:30
Shubuh
04:40
Dhuhur
11:58
Ashar
15:19
Maghrib
17:51
Isya
19:05
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan