home edukasi & pesantren

Rektor UINSA: Kemandirian Adalah Nafas dan Karakter Pesantren

Kamis, 10 Maret 2022 - 05:00 WIB
Rektor UIN Sunan Ampel, Prof. Dr. Masdar Hilmy (foto: istimewa)
Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Masdar Hilmy, menegaskan, pondok Pesantren sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

Keberadaan Undang-Undang No.18/2019 tentang Pesantren merupakan satu mekanisme negara dalam mengapresiasi pondok pesantren. Regulasi itu juga menjadi pintu masuk bagi pesantren untuk merefleksikan perjalanan dan kiprahnya di Tanah Air.

Baca juga: Dai Pesantren Diminta Berdakwah Jauhkan Warga dari Rentenir

“Tapi perlu diingat, tanpa pengakuan negara, pesantren sudah ada sejak zaman dulu kala. Sebelum negara ini lahir, pesantren sudah ada. Insya Allah, sampai kapan pun, pesantren akan tetap ada. Artinya, regulasi yang diberikan negara itu semata hanya merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pondok pesantren,” kata Masdar, dikutip laman resmi UINSA, Rabu (9/3/2022).

Dia menjelaskan, isu kemandirian pesantren sangat luas, bukan hanya ekonomi. Tetapi, juga menyangkut politik, sosial, dan budaya. Terutama dalam konteks menjelang tahun politik atau perhelatan demokrasi.

Masdar menilai tahun itu sebagai momen yang sangat rawan. Sebab, pesantren bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang hanya ingin mengais keuntungan jangka pendek. Pihak-pihak itu bisa memanfaatkan pesantren dan para kiai dalam rangka kepentingan politik.

Menurut dia, isu kemandirian pesantren menjadi titik utama tujuan dari UU No.18/2019 tentang Pesantren. Undang-undang itu merupakan bentuk dukungan negara terhadap pesantren, tanpa memberangus karakter pesantren.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
peran pesantren pesantren uin sunan ampel rektor
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya