LANGIT7.ID, Surabaya - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Masdar Hilmy, menegaskan, pondok Pesantren sudah ada sebelum Indonesia merdeka.
Keberadaan Undang-Undang No.18/2019 tentang Pesantren merupakan satu mekanisme negara dalam mengapresiasi pondok pesantren. Regulasi itu juga menjadi pintu masuk bagi pesantren untuk merefleksikan perjalanan dan kiprahnya di Tanah Air.
Baca juga: Dai Pesantren Diminta Berdakwah Jauhkan Warga dari Rentenir“Tapi perlu diingat, tanpa pengakuan negara, pesantren sudah ada sejak zaman dulu kala. Sebelum negara ini lahir, pesantren sudah ada. Insya Allah, sampai kapan pun, pesantren akan tetap ada. Artinya, regulasi yang diberikan negara itu semata hanya merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pondok pesantren,” kata Masdar, dikutip laman resmi UINSA, Rabu (9/3/2022).
Dia menjelaskan, isu kemandirian pesantren sangat luas, bukan hanya ekonomi. Tetapi, juga menyangkut politik, sosial, dan budaya. Terutama dalam konteks menjelang tahun politik atau perhelatan demokrasi.
Masdar menilai tahun itu sebagai momen yang sangat rawan. Sebab, pesantren bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang hanya ingin mengais keuntungan jangka pendek. Pihak-pihak itu bisa memanfaatkan pesantren dan para kiai dalam rangka kepentingan politik.
Menurut dia, isu kemandirian pesantren menjadi titik utama tujuan dari UU No.18/2019 tentang Pesantren. Undang-undang itu merupakan bentuk dukungan negara terhadap pesantren, tanpa memberangus karakter pesantren.
Baca juga: UAS Paparkan Kelebihan Jadi Santri di Pondok PesantrenMelalui regulasi itu, pesantren didukung oleh negara, misal dalam hal infrastruktur. Namun, perlu diingat, Pesantren juga punya history, legacy, dan memiliki sejarah masa lalu, punya kemandirian tersendiri yang tidak boleh diintervensi oleh negara.
“Dalam rangka menguji bahwa pesantren merupakan suatu institusi yang sejak dulu itu eksis kemudian dia tidak pernah diotonomi oleh negara, tidak pernah diatur sedemikian rupa, tapi kemudian ada undang-undang,” kata Masdar.
Masdar menilai undang-undang itu merupakan ujian yang harus menjadi pintu masuk bagi pesantren untuk menjaga hubungan dengan negara.
Baca juga: Kiai Ma'ruf Minta Santri dan Pesantren Dorong Ekonomi Syariah“Ini menjadi suatu ujian bagi dunia pesantren untuk bisa menempatkan dirinya secara proporsional dalam rangka menjaga hubungan yang elegan dan mutualistik antara negara dengan pondok pesantren,” ucapnya.
(jqf)