Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Selasa, 21 April 2026
home edukasi & pesantren detail berita

Rektor UINSA: Kemandirian Adalah Nafas dan Karakter Pesantren

Muhajirin Kamis, 10 Maret 2022 - 05:00 WIB
Rektor UINSA: Kemandirian Adalah Nafas dan Karakter Pesantren
Rektor UIN Sunan Ampel, Prof. Dr. Masdar Hilmy (foto: istimewa)
LANGIT7.ID, Surabaya - Rektor Universitas Islam Negeri Sunan Ampel Surabaya (UINSA), Masdar Hilmy, menegaskan, pondok Pesantren sudah ada sebelum Indonesia merdeka.

Keberadaan Undang-Undang No.18/2019 tentang Pesantren merupakan satu mekanisme negara dalam mengapresiasi pondok pesantren. Regulasi itu juga menjadi pintu masuk bagi pesantren untuk merefleksikan perjalanan dan kiprahnya di Tanah Air.

Baca juga: Dai Pesantren Diminta Berdakwah Jauhkan Warga dari Rentenir

“Tapi perlu diingat, tanpa pengakuan negara, pesantren sudah ada sejak zaman dulu kala. Sebelum negara ini lahir, pesantren sudah ada. Insya Allah, sampai kapan pun, pesantren akan tetap ada. Artinya, regulasi yang diberikan negara itu semata hanya merupakan bentuk pengakuan negara terhadap eksistensi pondok pesantren,” kata Masdar, dikutip laman resmi UINSA, Rabu (9/3/2022).

Dia menjelaskan, isu kemandirian pesantren sangat luas, bukan hanya ekonomi. Tetapi, juga menyangkut politik, sosial, dan budaya. Terutama dalam konteks menjelang tahun politik atau perhelatan demokrasi.

Masdar menilai tahun itu sebagai momen yang sangat rawan. Sebab, pesantren bisa dimanfaatkan oleh pihak tertentu yang hanya ingin mengais keuntungan jangka pendek. Pihak-pihak itu bisa memanfaatkan pesantren dan para kiai dalam rangka kepentingan politik.

Menurut dia, isu kemandirian pesantren menjadi titik utama tujuan dari UU No.18/2019 tentang Pesantren. Undang-undang itu merupakan bentuk dukungan negara terhadap pesantren, tanpa memberangus karakter pesantren.

Baca juga: UAS Paparkan Kelebihan Jadi Santri di Pondok Pesantren

Melalui regulasi itu, pesantren didukung oleh negara, misal dalam hal infrastruktur. Namun, perlu diingat, Pesantren juga punya history, legacy, dan memiliki sejarah masa lalu, punya kemandirian tersendiri yang tidak boleh diintervensi oleh negara.

“Dalam rangka menguji bahwa pesantren merupakan suatu institusi yang sejak dulu itu eksis kemudian dia tidak pernah diotonomi oleh negara, tidak pernah diatur sedemikian rupa, tapi kemudian ada undang-undang,” kata Masdar.

Masdar menilai undang-undang itu merupakan ujian yang harus menjadi pintu masuk bagi pesantren untuk menjaga hubungan dengan negara.

Baca juga: Kiai Ma'ruf Minta Santri dan Pesantren Dorong Ekonomi Syariah

“Ini menjadi suatu ujian bagi dunia pesantren untuk bisa menempatkan dirinya secara proporsional dalam rangka menjaga hubungan yang elegan dan mutualistik antara negara dengan pondok pesantren,” ucapnya.

(jqf)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Selasa 21 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:55
Ashar
15:14
Maghrib
17:53
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ يٰٓاَهْلَ الْكِتٰبِ تَعَالَوْا اِلٰى كَلِمَةٍ سَوَاۤءٍۢ بَيْنَنَا وَبَيْنَكُمْ اَلَّا نَعْبُدَ اِلَّا اللّٰهَ وَلَا نُشْرِكَ بِهٖ شَيْـًٔا وَّلَا يَتَّخِذَ بَعْضُنَا بَعْضًا اَرْبَابًا مِّنْ دُوْنِ اللّٰهِ ۗ فَاِنْ تَوَلَّوْا فَقُوْلُوا اشْهَدُوْا بِاَنَّا مُسْلِمُوْنَ
Katakanlah (Muhammad), “Wahai Ahli Kitab! Marilah (kita) menuju kepada satu kalimat (pegangan) yang sama antara kami dan kamu, bahwa kita tidak menyembah selain Allah dan kita tidak mempersekutukan-Nya dengan sesuatu pun, dan bahwa kita tidak menjadikan satu sama lain tuhan-tuhan selain Allah. Jika mereka berpaling maka katakanlah (kepada mereka), “Saksikanlah, bahwa kami adalah orang Muslim.”
QS. Ali 'Imran:64 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)