Tiga Lembaga Ini Berperan Penting dalam Sertifikasi Halal
Fajar adhitya
Rabu, 16 Maret 2022 - 09:05 WIB
Ilustrasi. Foto: Langit7.id/iStock.
Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH) membuat kewenangan sertifikasi halal beralih ke pemerintah. Meski demikian, Majelis Ulama Indonesia (MUI) masih memegang peran penting dalam penetapan status halal sebuah produk.
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH mengatur tiga aktor yang berpean dalam penerbitan sertifikasi halal. Mereka ialah BPJPH, MUI, dan lembaga pemeriksa halal (LPH).
BPJPH, lanjut Aqil, bertugas menetapkan regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal. Sementara, pengujian kehalalan produk dilakukan LPH oleh auditor halal.
Baca Juga:Kemenag Bantah Logo Halal Indonesia Jawa Sentris
Sedangkan MUI, berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (16/3/2022).
Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama, Muhammad Aqil Irham menjelaskan, Undang-Undang Nomor 33 tahun 2014 tentang JPH mengatur tiga aktor yang berpean dalam penerbitan sertifikasi halal. Mereka ialah BPJPH, MUI, dan lembaga pemeriksa halal (LPH).
BPJPH, lanjut Aqil, bertugas menetapkan regulasi, menerima dan memverifikasi pengajuan produk yang akan disertifikasi halal dari Pelaku Usaha (pemilik produk), dan menerbitkan sertifikat halal beserta label halal. Sementara, pengujian kehalalan produk dilakukan LPH oleh auditor halal.
Baca Juga:Kemenag Bantah Logo Halal Indonesia Jawa Sentris
Sedangkan MUI, berwenang menetapkan kehalalan produk melalui sidang fatwa halal. Ketetapan halal ini, baik yang terkait dengan standar maupun kehalalan produk.
"Sertifikat halal yang diterbitkan BPJPH didasarkan atas ketetapan halal MUI,” katanya dalam keterangan pers yang diterima redaksi, Rabu (16/3/2022).