home edukasi & pesantren

Pro-Kontra Logo Halal, Begini Pengertian Halal

Rabu, 16 Maret 2022 - 18:58 WIB
Ilustrasi (foto: istimewa)
Logo halal yang dirilis Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) menuai kontroversi di tengah masyarakat. Namun, apa pengertian halal dalam pandangan Islam sebenarnya?

KH Ahmad Bahauddin Nursalim (Gus Baha) menjelaskan, halal adalah sesuatu yang dihalalkan oleh Allah Ta’ala. Status halal sebuah produk hingga tindakan diketahui melalui fatwa para ulama fikih.

“Pokoknya yang dinamakan halal itu adalah yang dihalalkan Allah. Kita tahu lewat fatwanya ahli fikih. Tapi jangan dibalik, yang dihalalkan ulama fikih,” kata Gus Baha melalui salah satu tausiyahnya yang diunggah kanal Santri Gayeng, Rabu (16/3/2022).

Baca juga: Ustadz Adi Hidayat Komentari Logo Halal: Ini Bukan soal Seni dan Filosofi

Gus Baha lalu menceritakan kisah Syekh Abdul Qadir Al-Jailani yang dikutip dalam Kitab Al-Ghunyah li Thalibi Thariq Al-Haq. “Syekh Abdul Qadir yang begitu alim dan terkenal sebagai ketuanya para wali saja, masih bigung menghadapi fenomena itu,” kata Gus Baha.

Hingga akhirnya, Syekh Abdul Qadir Al-Jailani mengeluarkan fatwa yang cukup populer. Fatwa itu yakni fal halal halalu hukmin la halalu ainin (sesuatu yang halal itu hukumnya saja, tapi secara fisik/‘ain tidak bisa halal seratus persen).

Gus Baha menjelaskan, dalam kehidupan sehari-hari ada beberapa jenis bisnis halal yang bisa menyerempet ke hal haram. Misalnya, seorang penjual pulsa. Jualan pulsa itu halal, namun yang membeli bisa saja dipakai untuk selingkuh.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
halal halal indonesia logo halal gus baha fikih
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya