home global news

MUI Luruskan Polemik Perubahan Logo Halal

Jum'at, 18 Maret 2022 - 22:23 WIB
Ilustrasi. Foto: Istimewa.
Majelis Ulama Indoensia (MUI) meluruskan polemik perubahan logo halal. MUI menyatakan tidak ada pengambilalihan kewenangan label halal oleh pemerintah dalam hal ini Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH).

Ketua Fatwa MUI, KH Asrorun Niam menjelaskan, penggunaan logo halal memang domain negara. Kebijakan logo halal pada pemerintah tidak berubah, baik sebelum atau sesudah keluarnya Undang-Undang Jaminan Produk Halal (JPH).

“Maka narasi sebagian orang yang menyatakan label halal berpindah dari MUI ke BPJPH atau BPJPH mengambil alih label halal, tidak benar didasarkan pada riwayat kesejarahannya,” kata Asrorun di Gedung MUI, Jakarta Pusat, Jumat (18/3/2022).

Baca Juga:MUI: Desain Logo Halal Harusnya Serap Aspirasi Publik

Asrorun menguraikan, sebelum UU JPH terbit, kebijakan penggunaan logo halal berada di Departemen Kesehatan serta Badan POM. Sebab, logo halal merupakan bagian label pangan yang kewajibannya diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 tahun 2012 tentang Pangan.

“Badan POM membangun kesepahaman bahwa bentuk keterangan halal mengikuti MUI. Jadi Badan POM yang memberikan delegasi sebagaimana dokumen MoU Badan POM dengan MUI tahun 2013,” kata Asrorun.

Baca Juga:Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Menhan Bahas Industri Pertahanan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
komisi fatwa mui bpjph lppom mui logo halal
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya