Fatwa MUI: Haram Wanita Muslimah Nikah dengan Pria Nonmuslim
Muhajirin
Sabtu, 19 Maret 2022 - 16:51 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Fenomena pernikahan beda agama tengah marak diperbincangkan. Beberapa waktu lalu, kisah pasangan dari Kediri viral di sosial media. Pernikahan yang dilangsungkan pada 2011 itu digelar dengan akad nikah di depan penghulu lalu dilanjutkan dengan peneguhan di gereja.
Terbaru, jagat maya kembali dihebohkan dengan keputusan Staf Khusus Milenial Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi (39 tahun), nikah beda agama dengan Gerald Bastian.
Ayu merupakan seorang muslimah, sementara Gerald adalah seorang Kristiani. Agenda akad nikah dan pemberkatan Ayu ditayangkan secara langsung di kanal YouTube miliknya.
Baca juga: MUI Ajak Umat Islam Kembali Rapatkan Shaf, Berikut Dasar Hukumnya
Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan beda agama. Terdapat Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan:
1. Pekawinan beda agama adalah haram dan tidak sah
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah
Terbaru, jagat maya kembali dihebohkan dengan keputusan Staf Khusus Milenial Joko Widodo (Jokowi), Ayu Kartika Dewi (39 tahun), nikah beda agama dengan Gerald Bastian.
Ayu merupakan seorang muslimah, sementara Gerald adalah seorang Kristiani. Agenda akad nikah dan pemberkatan Ayu ditayangkan secara langsung di kanal YouTube miliknya.
Baca juga: MUI Ajak Umat Islam Kembali Rapatkan Shaf, Berikut Dasar Hukumnya
Sebenarnya, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sudah mengeluarkan fatwa terkait pernikahan beda agama. Terdapat Fatwa MUI Nomor 4/MUNAS VII/MUI/8/2005 yang menetapkan:
1. Pekawinan beda agama adalah haram dan tidak sah
2. Perkawinan laki-laki muslim dengan wanita Ahlu Kitab, menurut qaul mu’tamad, adalah haram dan tidak sah