home edukasi & pesantren

Ingat Merokok Membatalkan Puasa, Ini Dalilnya

Selasa, 22 Maret 2022 - 04:10 WIB
ilustrasi (foto: LANGIT7.ID/ iStock)
Sebentar lagi bulan Ramadhan tiba. Banyak hal yang selama ini sering menjadi perdebatan. Salah satunya merokok pada saat menjalankan ibadah puasa.

Menurut pendapat ulama, merokok termasuk vaping dapat membatalkan puasa. Merokok termasuk kategori minum dengan sengaja yang merupakan salah satu pembatal puasa.

Dikutip buku Fiqih Praktis Ramadhan karya Abu Ubaidah Yusuf bin Mukhtar As-Sidawi dan Abu Abdillah Syahrul Fatwa dikatakan bahwa yang termasuk dalam kategori minum adalah merokok. Barang siapa merokok dalam keadaan puasa, maka puasanya batal.

Baca Juga:Tersisa 12 Hari, Yuk Lunasi Utang Puasa Sebelum Ramadhan Tiba

Dalam bahasa Arab, merokok disebut syurbud dukhan, atau jika diartikan secara literer artinya minum atau mengisap asap. Karena istilah merokok secara adat adalah asy-syurbu, serta perilaku yang tampak adalah mengisap.

Dikutip NU Online, ulama mazhab Syafii bernama Syekh Sulaiman al-‘Ujaili menyebutkan dalam kitabnya Hasyiyatul Jamal:

وَمِنْ الْعَيْنِ الدُّخَانُ لَكِنْ عَلَى تَفْصِيلٍ فَإِنْ كَانَ الَّذِي يَشْرَبُ الْآنَ مِنْ الدَّوَاةِ الْمَعْرُوفَةِ أَفْطَرَ وَإِنْ كَانَ غَيْرَهُ كَدُخَانِ الطَّبِيخِ لَمْ يُفْطِرْ هَذَا هُوَ الْمُعْتَمَدُ
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bahaya merokok hukum merokok merokok hukum berpuasa membatalkan puasa
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya