home edukasi & pesantren

Komisi X: Draf RUU Sisdiknas Belum Resmi, Belum Masuk ke DPR

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:00 WIB
Dede Yusuf (foto: DPR)
Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf, menegaskan, draf Revisi UU Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) belum resmi karena belum masuk ke meja DPR. Draf tersebut menuai kontroversi lantaran tak dicantumkan kata madrasah dalam RUU tersebut.

Dia menjelaskan, dua pekan terakhir banyak masukan-masukan maupun surat resmi yang ditujukan kepada Komisi X DPR RI dari berbagai lembaga. Di antaranya ada dari Nahdlatul Ulama (NU), Muhammadiyah, dan PGRI.

"Oleh karena kami ingin sampaikan, kami di Komisi X belum pernah menerima apapun, baik itu draf ataupun catatan tentang RUU Sisdiknas," kata Dede Yusuf dalam diskusi Polemik RUU Sisdiknas di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: 7 MAN Terbaik di Indonesia dengan Prestasi Segudang

Dede mengakui, pemerintah melalui Kemendikbudristek pernah membicarakan bersama DPR RI. Latar belakang pembicaraan tersebut terkait perkembangan zaman. Sementara, sistem pendidikan yang digunakan saat ini masuk mengikuti kurikulum 2013.

"Bahwa RUU Sisdiknas pernah kita bicarakan, jika ingin mengubah kurikulum, konsep, sesuai 4.0, maka UU memang kita harus ubah. UU itu mengikuti perkembangan zaman. Sejak 2003, kalau diurut-urut memang sudah waktunya kira rubah," ucapnya.

Namun, Dede menekankan, DPR telah mengingatkan, mengubah regulasi pendidikan harus melewati proses yang panjang. Sebab ada aturan Prolegnas yang harus ditaati. Maka, hal utama yang mesti dilakukan adalah meminta pendapat publik mengenai rencana perubahan tersebut.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ruu sisdiknas dpr dpr ri kemendikbud-ristek madrasah
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya