home edukasi & pesantren

Revisi UU Sisdiknas Harus Mengakomodasi Ideologi dan Tujuan Negara

Selasa, 29 Maret 2022 - 17:38 WIB
Anggota Komisi X DPR RI Muhammad Kadafi (foto: dpr.go.id)
Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Kadafi, tidak mempermasalahkan kritikan ataupun masukan dari masyarakat terkait draf Revisi Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas).

Dia mengutip pernyataan filsuf Yunani terkait tujuan pendidikan. Tujuan pendidikan, kata dia, sama dengan tujuan berdirinya suatu negara. Artinya, tujuan pendidikan menjadi landasan terkait arah masa depan bangsa.

"Maka kenapa teman-teman akademisi sangat memberikan kritik dan saran untuk perubahan UU Sisdiknas ke depan," kata Kadafi di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (29/3/2022).

Baca juga: MUI: Madrasah Lahirkan Presiden, Wapres, Menteri, hingga Anggota DPR

Dia menjelaskan, UU Sisdiknas sudah berumur hampir dua dekade. Maka memang, kata dia, sudah waktunya untuk diubah. Itu karena banyak tantangan baru dari perkembangan zaman yang harus diakomodir dalam UU Sisdiknas.

Terlebih, hingga saat ini banyak sekali pengajuan ke Mahkamah Konstitusi (MK) berkenaan dengan UU Sisdiknas tersebut. Misal Pasal 53 yang berkenaan dengan BPH. Sampai Pasal 6, pasal 12, pasal 49, dan beberapa pasal lain yang telah ada putusan di MK.

"Maka sudah sewajarnya kalau UU ini akan disesuaikan dengan perkembangan zaman saat ini. Tinggal bagaimana prosesnya, (harus) dilakukan dengan baik, karena undang-undang pendidikan itu menjadi dasar untuk menanamkan ideologi, dan tujuan suatu negara," ucap Kadafi.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pendidikan islam madrasah pendidikan indonesia dpr ri ruu sisdiknas
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya