BLT Minyak Goreng Cair, Ini Syarat dan Cara Mendapatkannya
Ummu hani
Rabu, 06 April 2022 - 14:05 WIB
Ilustrasi Presiden Jokowi saat melakukan kunjungan ke pasar di Yogyakarta. (Foto: BPMI Setpres)
Pemerintahbakal menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Minyak Goreng di bulan April 2022 ini. Bantuan ini disalurkan untuk meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi akibat Covid-19, terlebih harga minyak goreng juga mahal akibat kenaikan harga internasional yang cukup tajam.
BLT minyak goreng akan diberikan senilai Rp100.000 perbulan. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sekaligus tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni. Artinya, total pencarian bantuan adalah Rp300.000, setiap penerima.
Baca Juga:Kemenperin Gandeng Polri Bentuk Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah
Syarat penerima BLT minyak goreng meliputi, Penerima Batuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta Pedagang kaki lima (PKL). Bantuan ini akan disalurkan kepada 2,5 juta penerima.
Selain bantuan BLT minyak goreng, pemerintah juga menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh. Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah pekerja atau buruh yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Penerima program BSU akan mendapatkan Rp1 juta.
Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan bantuan ini. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU masih dalam pembahasan pemerintah. "Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan," ucap Airlangga dalam siaran pers (4/4/2022).
Baca Juga:Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 20 Juta Keluarga
BLT minyak goreng akan diberikan senilai Rp100.000 perbulan. Setiap penerima akan mendapatkan bantuan sekaligus tiga bulan, yakni April, Mei dan Juni. Artinya, total pencarian bantuan adalah Rp300.000, setiap penerima.
Baca Juga:Kemenperin Gandeng Polri Bentuk Satgas Pengawasan Minyak Goreng Curah
Syarat penerima BLT minyak goreng meliputi, Penerima Batuan Pangan Non Tunai (BPNT), Penerima Program Keluarga Harapan (PKH) serta Pedagang kaki lima (PKL). Bantuan ini akan disalurkan kepada 2,5 juta penerima.
Selain bantuan BLT minyak goreng, pemerintah juga menyediakan Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk pekerja atau buruh. Syarat penerima Bantuan Subsidi Upah (BSU) adalah pekerja atau buruh yang memiliki gaji paling banyak sebesar Rp3,5 juta. Penerima program BSU akan mendapatkan Rp1 juta.
Meski demikian, belum ada keterangan lebih lanjut mengenai mekanisme pencairan bantuan ini. Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, BSU masih dalam pembahasan pemerintah. "Kemungkinan dalam waktu dekat akan diumumkan," ucap Airlangga dalam siaran pers (4/4/2022).
Baca Juga:Pemerintah Salurkan BLT Minyak Goreng untuk 20 Juta Keluarga