Anggota DPR: Perlu Aturan Komprehensif Terkait Kejahatan Seksual
Redaksi
Jum'at, 08 April 2022 - 04:00 WIB
RUU Penghapusan Kekerasan Seksual menuai pro dan kontra (foto: Antara).
Anggota Badan Legislasi DPR RI Dr Kurniasih Mufidayati menyampaikan perlu sebuah aturan yang komprehensif agar ada perlindungan dari segala tindak kejahatan seksual bukan hanya kekerasan seksual. Kurniasih mengatakan, tingginya kasus kekerasan dalam pacaran bermakna adanya praktik kejahatan yang dilakukan terhadap mayoritas perempuan.
"Dari laporan Komnas Perempuan tentang kekerasan dalam pacaran berarti tindak kekerasan seksual sering bermula dari tindak kejahatan seksual lainnya. Maka perlu sebuah aturan yang komprehensif untuk semua bentuk kejahatan seksual bukan hanya kekerasan seksual," kata Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Kurniasih menyebutkan, PKS meminta ada perlindungan secara komprehensif terhadap semua kemungkinkan munculnya kejahatan seksual yang bisa menimpa siapa saja terlebih perempuan, baik kekerasan seksual, seks bebas maupun penyimpangan seks. Hal ini senada dengan pandangan Fraksi terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Baleg DPR RI.
Baca Juga:Aisyiyah Kutuk Berbagai Bentuk Kekerasan Seksual
"Kami konsisten untuk memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap Perzinaan dan Penyimpangan Seksual sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan," ujar dia.
Sebabnya, semakin marak fenomena kebebasan seksual dalam hal ini perzinaan dan penyimpangan seksual yang sudah terbukti menimbulkan ekses buruk di belakang.
"Di sisi lain, kita sangat prihatin dengan semakin maraknya tindakan perzinaan dan gaya hidup seks bebas di kalangan remaja Indonesia yang mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi. Termasuk ternyata ada banyak tindak kekerasan dalam pacaran sebagaimana dilaporkan Komnas Perempuan. Ini kondisi nyata yang memprihatinkan," kata Kurniasih.
"Dari laporan Komnas Perempuan tentang kekerasan dalam pacaran berarti tindak kekerasan seksual sering bermula dari tindak kejahatan seksual lainnya. Maka perlu sebuah aturan yang komprehensif untuk semua bentuk kejahatan seksual bukan hanya kekerasan seksual," kata Kurniasih dalam keterangannya, Kamis (7/4/2022).
Kurniasih menyebutkan, PKS meminta ada perlindungan secara komprehensif terhadap semua kemungkinkan munculnya kejahatan seksual yang bisa menimpa siapa saja terlebih perempuan, baik kekerasan seksual, seks bebas maupun penyimpangan seks. Hal ini senada dengan pandangan Fraksi terhadap RUU tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) di Baleg DPR RI.
Baca Juga:Aisyiyah Kutuk Berbagai Bentuk Kekerasan Seksual
"Kami konsisten untuk memperjuangkan agar dalam RUU TPKS diatur perihal larangan dan pemidanaan terhadap Perzinaan dan Penyimpangan Seksual sebagai salah satu bentuk Tindak Pidana Kesusilaan," ujar dia.
Sebabnya, semakin marak fenomena kebebasan seksual dalam hal ini perzinaan dan penyimpangan seksual yang sudah terbukti menimbulkan ekses buruk di belakang.
"Di sisi lain, kita sangat prihatin dengan semakin maraknya tindakan perzinaan dan gaya hidup seks bebas di kalangan remaja Indonesia yang mengakibatkan kehamilan yang tidak diinginkan dan aborsi. Termasuk ternyata ada banyak tindak kekerasan dalam pacaran sebagaimana dilaporkan Komnas Perempuan. Ini kondisi nyata yang memprihatinkan," kata Kurniasih.