Kemenag Pastikan Jamaah 2020 Tak Tanggung Kenaikan Biaya Haji 2022
Ummu hani
Kamis, 14 April 2022 - 12:05 WIB
Jamaah haji tengah mengenakan kain ihram di Madinah, Arab Saudi. Foto: Syukron Fadhillah/Langit7.id
Pemerintah bersama DPR menetapkan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPIH) yang dibayar jamaah haji 2022, rata-rata sebesar Rp39,8 juta. Jumlah ini meliputi biaya penerbangan, sebagian biaya akomodasi di Mekkah dan Madinah, biaya hidup (living cost), dan biaya visa.
Komponen lain dari BPIH yakni biaya protokol kesehatan. Lantas bagaimanakah nasib biaya jamaah lunas yang tertunda keberangkatannya pada 2020?
Baca Juga:Sah! Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sepakat, tambahan BPIH 2022 tidak akan dibebankan kepada jamaah haji lunas yang tertunda keberangkatannya pada 1441 H/2020 M. Tambahan biaya tersebut akan dibebankan kepada alokasi virtual account milik calon jamaah haji 2020 yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebagai informasi, virtual accountmerupakan rekening bayangan jamaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan atau investasi dana haji oleh BPKH.Adapun sumber dana tambahan alokasi virtual account jamaahlunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai 2021 dan nilai manfaat BPKH 2022.
"Alokasi virtual account (VA) jamaah Lunas Tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jamaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022,"kataYaqutdalam keterangan resmi yang dikutip Langit7.id, Kamis (14/3/2022).
Komponen lain dari BPIH yakni biaya protokol kesehatan. Lantas bagaimanakah nasib biaya jamaah lunas yang tertunda keberangkatannya pada 2020?
Baca Juga:Sah! Pemerintah Sepakati Biaya Haji 2022 Rp39,8 Juta
Komisi VIII DPR RI dan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sepakat, tambahan BPIH 2022 tidak akan dibebankan kepada jamaah haji lunas yang tertunda keberangkatannya pada 1441 H/2020 M. Tambahan biaya tersebut akan dibebankan kepada alokasi virtual account milik calon jamaah haji 2020 yang dikelola Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Sebagai informasi, virtual accountmerupakan rekening bayangan jamaah tunggu yang digunakan untuk menampung nilai manfaat hasil pengembangan atau investasi dana haji oleh BPKH.Adapun sumber dana tambahan alokasi virtual account jamaahlunas tunda berasal dari akumulasi nilai manfaat BPKH sampai 2021 dan nilai manfaat BPKH 2022.
"Alokasi virtual account (VA) jamaah Lunas Tunda sampai dengan Juni 2022 adalah rata-rata Rp4,69 juta per jamaah menjadi sumber pelunasan Bipih 2022,"kataYaqutdalam keterangan resmi yang dikutip Langit7.id, Kamis (14/3/2022).