home edukasi & pesantren

Pakar Fikih: Tradisi Tabur Bunga di Makam Sama seperti Beri Makan Jin

Senin, 09 Mei 2022 - 11:19 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Jelang Ramadhan dan Idul Fitri masyarakat Jawa punya tradisi nyekar atau ziarah ke makam leluhur lalu menabur bunga di atasnya. Nyekar sendiri diambil dari kata sekar yang dalam bahasa Jawa berarti bunga.

Menurut Pakar Fikih Kontemporer sekaligus Guru Besar UIN Sunan Ampel Surabaya, Prof. Dr. KH. Ahmad Zahro, nyekar muncul berkat akulturasi budaya Islam-Jawa-Hindu. Dalam kepercayaan tradisi ini, roh adalah abadi dan selalu 'pulang' menemui keluarga pada setiap bulan 'Ruwah' (dalam kalender Islam disebut Sya'ban). Ruwah berasal dari kata 'arwah' bentuk plural dari 'ruh' yang berarti roh.

Sehingga, menurut kepercayaan itu, bulan Ruwah merupakan momentum untuk saling bertegur-sapa antara ruh orang meninggal dengan orang yang masih hidup. Hindu juga memiliki sapaan khas dengan roh nenek moyang dengan beragam sesaji, salah satunya bunga. Tradisi itu lalu diadopsi sebagian umat Islam saat berziarah kubur.

KH Zahro memandang, tradisi nyekar dalam Islam dilarang alias tidak boleh. "Nyekar itu tidak boleh," kata KH Ahmad Zahro melalui kanal YouTube-nya, dikutip Senin (9/5/2022).



Baca Juga: Simak, Begini Adab Ziarah Kubur Sesuai Syariat

Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
fikih ziarah kubur fikih kontemporer
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya