Ibu Hamil atau Menyusui Harus Qadha Puasa atau Bayar Fidyah?
Mahmuda attar hussein
Rabu, 11 Mei 2022 - 06:00 WIB
Ibu Hamil atau Menyusui Harus Qadha Puasa atau Bayar Fidyah. (Foto: Istimewa).
Ibu hamil atau menyusui masuk kategori yang tak wajib berpuasa di bulan Ramadhan. Namun mereka tetap harus mengganti ibadah tersebut nantinya.
Dalam Mazhab Syafii, muslimah yang berhalangan puasa wajib mengqadha serta membayar kafarat untuk tiap hari satu mud. Sedangkan dalam Mazhab Hambali wajib mengqadha.
Jika kekhawatirannya itu disertai juga dengan keadaan tumbuh kembang anaknya, selain mengqhada, orang yang memberi nafkah anak itu wajib memberi makan kepada orang miskin.
Fatwa Tarjih menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa di bulan Ramadan, wajib hukumnya membayar fidyah.
Baca Juga: Kapan Fidyah Harus Dibayar dan Bagaimana Tuntunannya?
Alasannya agar tidak memberatkan para perempuan hamil dan menyusui berdasarkan QS Al Hajj: 78, dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan, berdasarkan QS. Al Baqarah: 185.
Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa, pertama makanan siap saji, kedua bahan pangan sebesar satu mud (0,6 kg makanan pokok).
Dalam Mazhab Syafii, muslimah yang berhalangan puasa wajib mengqadha serta membayar kafarat untuk tiap hari satu mud. Sedangkan dalam Mazhab Hambali wajib mengqadha.
Jika kekhawatirannya itu disertai juga dengan keadaan tumbuh kembang anaknya, selain mengqhada, orang yang memberi nafkah anak itu wajib memberi makan kepada orang miskin.
Fatwa Tarjih menegaskan bahwa perempuan hamil dan menyusui jika meninggalkan puasa di bulan Ramadan, wajib hukumnya membayar fidyah.
Baca Juga: Kapan Fidyah Harus Dibayar dan Bagaimana Tuntunannya?
Alasannya agar tidak memberatkan para perempuan hamil dan menyusui berdasarkan QS Al Hajj: 78, dan teknis pelaksanaannya bersifat memudahkan, berdasarkan QS. Al Baqarah: 185.
Wujud fidyah yang dapat dikeluarkan dapat berupa, pertama makanan siap saji, kedua bahan pangan sebesar satu mud (0,6 kg makanan pokok).