MUI Sebut Ikut Upacara Melukat Hukumnya Haram, Awas Musyrik
Mahmuda attar
Senin, 16 Mei 2022 - 16:45 WIB
Kantor MUI Pusat. (Foto: Istimewa).
Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat tak ikut-ikutan upacara Melukat seperti yang dilakukan publik figur. Sebab tradisi ini dinilai haram dalam Islam.
Melukat dapat diartikan sebagai sebuah upacara yang bertujuan untuk membersihkan pikiran dan jiwa secara spiritual.
Melukat berasal dari kata "sulukat", yaitu "su" yang mempunyai arti baik, dan "lukat" mempunyai arti penyucian.
Baca Juga: Filosofi Halal Bi Halal, Tradisi Silaturahmi Khas Indonesia
Komisi Fatwa MUI Sulsel mengingatkan bahwa Melukat dan semacamnya haram bagi seorang muslim. Sebab, mengultuskan sesuatu tempat dan ritual merupakan perbuatan jahiliah yang dilarang Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dijelaskan, bernazar untuk melakukan perbuatan baik di semua tempat boleh dilakukan, asalkan tempat yang dinazarkan itu tidak dilakukan ritual jahiliah.
Adapun bila ritual jahiliyah ditemukan pada satu tempat maka itu sama dengan melakukan penyembahan berhala di tempat tersebut. Hal inilah yang sangat dilarang oleh Islam.
Melukat dapat diartikan sebagai sebuah upacara yang bertujuan untuk membersihkan pikiran dan jiwa secara spiritual.
Melukat berasal dari kata "sulukat", yaitu "su" yang mempunyai arti baik, dan "lukat" mempunyai arti penyucian.
Baca Juga: Filosofi Halal Bi Halal, Tradisi Silaturahmi Khas Indonesia
Komisi Fatwa MUI Sulsel mengingatkan bahwa Melukat dan semacamnya haram bagi seorang muslim. Sebab, mengultuskan sesuatu tempat dan ritual merupakan perbuatan jahiliah yang dilarang Allah SWT dan Rasul-Nya.
Dijelaskan, bernazar untuk melakukan perbuatan baik di semua tempat boleh dilakukan, asalkan tempat yang dinazarkan itu tidak dilakukan ritual jahiliah.
Adapun bila ritual jahiliyah ditemukan pada satu tempat maka itu sama dengan melakukan penyembahan berhala di tempat tersebut. Hal inilah yang sangat dilarang oleh Islam.