Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Kamis, 23 Juli 2026
home community detail berita

MUI Sebut Ikut Upacara Melukat Hukumnya Haram, Awas Musyrik

mahmuda attar Senin, 16 Mei 2022 - 16:45 WIB
MUI Sebut Ikut Upacara Melukat Hukumnya Haram, Awas Musyrik
Kantor MUI Pusat. (Foto: Istimewa).
LANGIT7.ID, Jakarta - Majelis Ulama Indonesia (MUI) meminta umat tak ikut-ikutan upacara Melukat seperti yang dilakukan publik figur. Sebab tradisi ini dinilai haram dalam Islam.

Melukat dapat diartikan sebagai sebuah upacara yang bertujuan untuk membersihkan pikiran dan jiwa secara spiritual.

Melukat berasal dari kata "sulukat", yaitu "su" yang mempunyai arti baik, dan "lukat" mempunyai arti penyucian.

Baca Juga: Filosofi Halal Bi Halal, Tradisi Silaturahmi Khas Indonesia

Komisi Fatwa MUI Sulsel mengingatkan bahwa Melukat dan semacamnya haram bagi seorang muslim. Sebab, mengultuskan sesuatu tempat dan ritual merupakan perbuatan jahiliah yang dilarang Allah SWT dan Rasul-Nya.

Dijelaskan, bernazar untuk melakukan perbuatan baik di semua tempat boleh dilakukan, asalkan tempat yang dinazarkan itu tidak dilakukan ritual jahiliah.

Adapun bila ritual jahiliyah ditemukan pada satu tempat maka itu sama dengan melakukan penyembahan berhala di tempat tersebut. Hal inilah yang sangat dilarang oleh Islam.

Selain itu, jika sebuah ritual mengarah kepada ritual ibadah agama tertentu, maka dapat dipastikan kegiatan tersebut diharamkan. Tentu karena tasyabbuh (mengikuti) ritual agama lain.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Kamis 23 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:03
Ashar
15:24
Maghrib
17:57
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ هُوَ اللّٰهُ اَحَدٌۚ
Katakanlah (Muhammad), “Dialah Allah, Yang Maha Esa.
QS. Al-Ikhlas:1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan