home edukasi & pesantren

Bolehkah Menjamak Shalat Saat Terjebak Macet? Begini Penjelasan Pakar Fikih

Rabu, 18 Mei 2022 - 23:05 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Macet di kota metropolitan seperti Jakarta bukan hal baru lagi. Hampir setiap hari terjadi. Kerap macet terjadi saat jam-jam shalat, seperti Maghrib, waktu para pekerja pulang kantor.

Lalu, bagaimana ketentuan shalat jamak karena macet, apakah boleh?. Ustaz Dzulqarnain Sunusi menegaskan, orang yang terjebak macet tidak boleh menjamak. Saat terjebak macet dan waktu shalat tiba, maka berhenti lalu shalat. Masjid dan Mushalla sangat banyak. Di jalan tol pun sudah disediakan rest area. Maka, tidak ada alasan menjamak.

"Kalau macet, berhenti, singgah shalat di jalan. Semacet apapun, orang bisa minggir di pinggir jalan, bisa cari masjid. Kalau ada air di situ, bisa pinggir ke jalan, dia shalat saja di jalan," kata Ustaz Dzulqarnain di kanal youtube-nya, dikutip Rabu (18/5/2022).

Shalat telah ditentukan waktunya. Itu tertuang dalam Surah An-Nisa ayat 103. Ayat itu merupakan ketentuan terhadap setiap muslim.

Baca Juga:Bagaimana Kriteria Safar yang Boleh Jama Shalat dan Tidak Puasa?

Senada disampaikan Ustaz Ahmad Sarwat di kanal YouTube Rumah Fiqih. Dia menjelaskan, ketentuan jama dan qashar menurut kesepakatan para ulama adalah saat dalam kondisi safar. Safar artinya ketika seseorang dalam perjalanan sejauh 4 bared atau 88,704 kilometer. Jika dibulatkan 89 kilometer.

"Rata-rata pekerja di Jakarta memang memiliki rumah yang jauh, ada yang berkantor di Jakarta tapi rumah di Bekasi, Depok, Bogor, dan Tangerang. Tetapi, semua itu bukan jarak safar. Artinya belum membolehkan untuk dijamak, dan tidak sah juga kalau dijamak," kata Ustaz Sarwat.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
fikih macet jamak qashar shalat musafir hukum jamak shalat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya