DPR Pastikan Calon Jamaah Haji Tak Dibebani Tambahan Biaya
Garry Talentedo Kesawa
Kamis, 02 Juni 2022 - 08:05 WIB
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily. (Foto: DPR RI)
Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily memastikan jika calon jamaah haji 1443 H/2022 tidak akan dibebani biaya tambahan. Kepastian itu datang setelah Komisi VIII menggelar rapat kerja dengan Kementerian Agama dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Dalam raker tersebut, disepakati anggaran yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp1,5 triliun berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan dana efisiensi penyelenggaraan haji sebelumnya. Komisi VIII bersama Menteri Agama dan BPKH menyetujui tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati.
Baca Juga:Pengelolaan Dana Haji, BPKH: Seluruh Keuntungan untuk Calon Jemaah
"Apa yang disampaikan dalam pembahasan (raker), komitmen dari BPKH jelas bahwa setengah dari kebutuhan Rp1,5 triliun tersebut akan dicover oleh nilai manfaat. Dan sisanya itu berasal dari dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014 sampai 2019," kata Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutipKamis (2/6/2022).
Politisi Partai Golkar itu meminta kepada Kepala BPKH (Anggito Abimanyu) untuk bisa mempertanggungjawabkan penggunaan nilai manfaat tersebut. Ace tidak ingin nantinya hal ini menjadi persoalan baru di publik.
Baca Juga:Biaya Haji Naik, Inflasi dan Pajak di Arab Saudi Jadi Penyebab
"Jika tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, tentu kami setujui. Terutama untuk memastikan soal legalitas atau rujukan hukum atas penggunaan dana efisiensi yang berasal dari penyelenggaraan haji sebelumnya. Itu seharusnya masuk dalam dana kelolaan BPKH," lanjutnya.
Dalam raker tersebut, disepakati anggaran yang diusulkan Kementerian Agama (Kemenag) sebesar Rp1,5 triliun berasal dari nilai manfaat dana haji yang dikelola BPKH dan dana efisiensi penyelenggaraan haji sebelumnya. Komisi VIII bersama Menteri Agama dan BPKH menyetujui tidak ada pembebanan terhadap calon jamaah haji atas tambahan biaya yang disepakati.
Baca Juga:Pengelolaan Dana Haji, BPKH: Seluruh Keuntungan untuk Calon Jemaah
"Apa yang disampaikan dalam pembahasan (raker), komitmen dari BPKH jelas bahwa setengah dari kebutuhan Rp1,5 triliun tersebut akan dicover oleh nilai manfaat. Dan sisanya itu berasal dari dana efisiensi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2014 sampai 2019," kata Ace di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutipKamis (2/6/2022).
Politisi Partai Golkar itu meminta kepada Kepala BPKH (Anggito Abimanyu) untuk bisa mempertanggungjawabkan penggunaan nilai manfaat tersebut. Ace tidak ingin nantinya hal ini menjadi persoalan baru di publik.
Baca Juga:Biaya Haji Naik, Inflasi dan Pajak di Arab Saudi Jadi Penyebab
"Jika tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, tentu kami setujui. Terutama untuk memastikan soal legalitas atau rujukan hukum atas penggunaan dana efisiensi yang berasal dari penyelenggaraan haji sebelumnya. Itu seharusnya masuk dalam dana kelolaan BPKH," lanjutnya.