home global news

Sidang Gugatan Nikah Beda Agama di MK, DDII Ajukan Sebagai Pihak Terkait

Rabu, 22 Juni 2022 - 18:35 WIB
Ilustrasi menikah. (Foto: Langit7.id/iStock)
Dewan Da’wah Islamiyah Indonesia (DDII) mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam perkara sidang gugatan Undang Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974 di Mahkamah Konstitusi (MK). Perkara yang dimaksud yakni Perkara Nomor: 24/PUU-XX/2022.

"Dewan Da’wah selama ini telah terus memonitor dan mengawal setiap gugatan Undang-Undang ke MK yang merugikan aqidah umat Islam di Indonesia," ujar Ketua Bidang Politik, Hukum dan HAM DDII, Dr. Taufik Hidayat, Rabu (22/6/2022).

Baca Juga:Kadus Nikahi Gadis 16 Tahun, Cholil Nafis: Sah tapi Tidak Maslahah

Ketua Ikatan Adokat Muslim Indonesia (IKAMI), Abdullah Al Katiri akan bertindak sebagi ketua tim kuasa hukum DDII. Taufik mengatakan, DDII memiliki rekam jejak cemerlang dalam mengawal prosedur gugatan di MK yang berkaitan dengan masalah agama. "Terakhir kami sukses mempertahankan UU terkait penodaan agama yang ingin dicabut oleh pihak -pihak yang ingin aliran sesat tumbuh subur di Indonesia,"kata Taufik.

Ketua Tim Kuasa Hukum DDII, Abdullah Alkatiri menjelaskan pengajuan sebagai pihak terkait ini merupakan prosedur yang biasa dilalui jika ada pihak-pihak yang ingin memberikan sanggahan atau masukan kepada para Hakim MK. Dengan demikian, dapat menjadi bahan pertimbangan dalam mengabulkan atau menolak permohonan perkara pihak pemohon.

"Kita jangan sampai lengah terhadap usaha-usaha yang terus menerus dilakukan oleh pihak-pihak yang ingin merusak aqidah umat melalui jalan perundang-undangan.Mereka kerja secara senyap yang terkadang kalau kita tidak hati-hati, kitab bisa kecolongan” jelasnya.

Baca Juga:Sering Disalahpahami, Ini Alasan Rasulullah Menikahi Aisyah Saat Masih Muda
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
menikah mahkamah konstitusi gugatan kawin beda agama dewan da’wah islamiyah indonesia
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya