home global news

Bolehkah Dana Umat Digunakan untuk Operasional Amil Zakat?

Selasa, 05 Juli 2022 - 16:09 WIB
Ilustrasi (foto: langit7.id/istock)
Direktur Eksekutif Forum Zakat (FOZ), Agus Budiyanto, mengatakan, lembaga amil zakat (LAZ) memiliki rambu-rambu dalam mengelola dana umat. Amil zakat terikat aturan perundang-undangan maupun aturan syariat Islam.

Islam sudah mengatur sedemikian rupa dana zakat. Itu Sudah termaktub dalam Surah At-Taubah ayat 60. Islam juga menetapkan aturan khusus untuk kesejahteraan amil zakat, sehingga pengelolaan dana umat dapat terorganisir dengan baik dan ketat.

“Jadi, memang syariat Islam sangat sudah memikirkan pengelolaan zakat dengan memasukkan pengelolanya mendapatkan hak sebagai pengelola dari salah satu asnaf itu. maka muncul, surat ini melandasi hak amil zakat 1/8 atau kira 12,5%,” kataBudi Kepada LANGIT7.ID, Selasa (5/7/2022).

Baca Juga:Forum Zakat: Akuntabilitas dan Transparansi Lembaga Amil Zakat Terjamin Kuat

Ada dua aturan di Indonesia yang membicarakan hak amil. Pertama, Fatwa MUI No.8/2011 tentang Amil Zakat. Kedua, Keputusan Menteri Agama No.606/2020.

Dalam Fatwa MUI itu disampaikan, biaya operasional pengelolaan zakat bisa diambil dari hak amil dalam batas kewajaran dan proporsionalitas. Jadi, upah amil hingga pembiayaan edukasi zakat ke masyarakat diambil dari bagian amil zakat.

Kemudian, hak amil zakat sebesar 12,5% diatur dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.606/2022 tentang Pedoman Audit Syariah Atas Laporan Pengelolaan Dana Zakat, Infak, Sedekah pada Baznas dan LAZ.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
filantropi islam laznas amil zakat dana umat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya