Menilik Aliran Dana yang Dihimpun ACT
Fajar adhitya
Rabu, 06 Juli 2022 - 20:31 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok. ACT)
Aksi Cepat Tanggap atau ACT menjadi perbincangan publik setelah Majalah Tempo membuka skandal pengelolaan dana lembaga kemanusiaan tersebut. Tagar #JanganpercayaACT menjadi topik populer di Twitter sejak Senin (4/7/2022) tak lama setelah laporan Tempo tersebar.
Forum Zakat menyebut ACT bukan lembaga zakat. Dengan demikian, konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, standar kompetensi lembaga zakat serta Undang-Undang Pengelolaan Zakat tidak bekerja bagi ACT. "Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat," kata Ketua Forum Zakat Nasional, Bambang Suherman dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga:Meski Izinnya Dicabut, ACT Akan Tetap Salurkan Dana Umat
Merujuk laman resminya, ACT menasbihkan diri sebagai lembaga kemanusiaan yang menghimpun lalu mengelola dana sosial, termasuk zakat dan wakaf. ACT berdiri pada 21 April 2005 berbentuk yayasan.
Target penyaluran dananya adalah masyarakat di Indonesia dan sejumlah wilayah di Timur Tengah, dan Afrika. ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
ACT mengantongi Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024. Selain itu, ACT memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.
ACT menerbitkan laporan keuangan tahunan di website resminya sejak 2005 hingga 2020. Pada dua laporan terakhir, dana kemanusiaan yang dihimpun ACT relatif stabil, yakni Rp373.729.275.191 (tahun 2020) dan Rp 396.849.534.440 (tahun 2019), ACT belum menerbitkan laporan keuangan 2021.
Forum Zakat menyebut ACT bukan lembaga zakat. Dengan demikian, konstruksi regulasi, mekanisme pengawasan, kode etik lembaga, standar kompetensi lembaga zakat serta Undang-Undang Pengelolaan Zakat tidak bekerja bagi ACT. "Di luar entitas tersebut, payung hukum dan mekanisme pengawasan yang dijadikan acuan berbeda serta tidak menjadi bagian dari ekosistem zakat," kata Ketua Forum Zakat Nasional, Bambang Suherman dalam keterangannya, Selasa (5/7/2022).
Baca Juga:Meski Izinnya Dicabut, ACT Akan Tetap Salurkan Dana Umat
Merujuk laman resminya, ACT menasbihkan diri sebagai lembaga kemanusiaan yang menghimpun lalu mengelola dana sosial, termasuk zakat dan wakaf. ACT berdiri pada 21 April 2005 berbentuk yayasan.
Target penyaluran dananya adalah masyarakat di Indonesia dan sejumlah wilayah di Timur Tengah, dan Afrika. ACT mengembangkan aktivitasnya, mulai dari kegiatan tanggap darurat, kemudian mengembangkan kegiatannya ke program pemulihan pascabencana, pemberdayaan dan pengembangan masyarakat, serta program berbasis spiritual seperti Qurban, Zakat dan Wakaf.
ACT mengantongi Izin Kegiatan beroperasi dari Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui surat nomor 155/F.3/31.74.04.1003/-1.848/e/2019 yang berlaku sampai dengan 25 Februari 2024. Selain itu, ACT memiliki izin PUB (Pengumpulan Uang dan Barang) dari Kementerian Sosial melalui Surat Keputusan Menteri Sosial Nomor 239/HUK-UND/2020 untuk kategori umum dan nomor 241/HUK-UND/2020 untuk kategori Bencana.
ACT menerbitkan laporan keuangan tahunan di website resminya sejak 2005 hingga 2020. Pada dua laporan terakhir, dana kemanusiaan yang dihimpun ACT relatif stabil, yakni Rp373.729.275.191 (tahun 2020) dan Rp 396.849.534.440 (tahun 2019), ACT belum menerbitkan laporan keuangan 2021.