60 Rekeningnya Diblokir, ACT Akan Audiensi dengan PPATK
Hasanah syakim
Rabu, 06 Juli 2022 - 21:25 WIB
Konferensi Pers Aksi Cepat Tanggap (ACT) tanggapi pencabutan izin oleh Kemensos (foto: LANGIT7.ID/Hasanah Syakim)
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memblokir 60 rekening yang dimiliki Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) di 33 Bank. Merespons hal itu, Presiden Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar menyampaikan bahwa pihaknya akan mengirimkan surat audiensi kepada PPTK.
Ibnu Khajar mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail informasi terkait pemblokiran tersebut.
"Kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, karena kemarin ke Kementerian Sosial suasananya enak" kata Ibnu dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor ACT di Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif
Ibnu juga mengaku tidak mengetahui rekening mana saja yang diblokir oleh PPATK termasuk besaran jumlah uang yang ada di dalamnya.
Ibnu Khajar mengaku pihaknya belum mengetahui secara detail informasi terkait pemblokiran tersebut.
"Kami mungkin akan berkirim surat kepada PPATK, kami ingin audiensi, karena kemarin ke Kementerian Sosial suasananya enak" kata Ibnu dalam konferensi pers yang diselenggarakan di Kantor ACT di Menara 165, Jakarta, Rabu (6/7/2022).
Baca Juga: ACT Sebut Alasan Pencabutan Izin Kemensos Tak Definitif
Ibnu juga mengaku tidak mengetahui rekening mana saja yang diblokir oleh PPATK termasuk besaran jumlah uang yang ada di dalamnya.