home global news

Imbas Isu ACT, Lembaga Kemanusiaan Perlu Standarisasi

Kamis, 07 Juli 2022 - 06:05 WIB
Ilustrasi. (Foto: Dok. ACT)
Dugaan penyelewengan dana sosial oleh Aksi Cepat Tanggap (ACT) memunculkan hikmah perlunya standardisasi lembaga kemanusiaan. ACT dinilai berpotensi melanggar Pasal 2 Peraturan Menteri Sosial Nomor 8 Tahun 2021 terkait Ppenyelenggaran pengumpulan uang dan barang (PUB).

Pakar Kebijakan Publik, Achmad Nur Hidayat menjelaskan lembaga kemanusiaan seperti ACT tidak mengatur konflik kepentingan antara keterlibatan pengelola dengan program sosialnya. Selain itu, tidak ada mekanisme pengawasan eksternal yang melibatkan audit kepatuhan syariah oleh Kementerian Agama, serta pelaporan rutin per semester kepada Baznas dan lembaga lainnya.

Baca Juga:60 Rekeningnya Diblokir, ACT Akan Audiensi dengan PPATK

"Singkatnya, lembaga kemanusiaan yang ada saat ini adalah bentuk penghindaran dari UU Zakat. Mereka berlindung dibalik Kementerian Sosial agar terhindar dari mekanisme pengawasan yang ketat seperti lembaga pengelola zakat," katanya, dikutip Rabu (6/7/2022).

Achmad menguraikan, penggunaan alokasi dana operasional lembaga kemanusiaan berbeda dengan organisasi pengelola zakat (OPZ). OPZ diatur sangat ketat mengacu pada Fatwa MUI No. 8 tahun 2020 tentang Amil Zakat dan Keputusan Menteri Agama No. 606 tahun 2020 tentang Pedoman Audit Syariah.

Aturan itu menghendaki dana yang dapat diterima amil atau pengelola tidak melebihi 1/8 atau 12,5 persen dari jumlah penghimpunan dana zakat dan 20 persen dari jumlah dana infak, sedekah, dan dana sosial keagamaan lainnya dalam satu tahun. Sedangkan lembaga kemanusiaan tidak memiliki acuan itu.

Baca Juga:Menilik Aliran Dana yang Dihimpun ACT
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
act donasi dana sosial aksi cepat tanggap
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya