Pakar Hukum Nilai Pencabutan Izin PUB ACT Terburu-buru
Muhajirin
Kamis, 07 Juli 2022 - 19:34 WIB
Ilustrasi Relawan ACT (foto: act.id)
Kementerian Sosial RI telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Selasa (5/7/2022).
Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mewakili Mensos Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah haji.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Prof DrSuparji Ahmad, menilai pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tersebut terburu-buru.
“Masalah pencabutan izin YayasanACT atas penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang terkesan terburu-buru,” kata Suparji kepada LANGIT7.ID, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Menteri Agama Gus Yaqut Dukung Pencabutan Izin ACT
Dia menegaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengabaikan Permensos No.8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Pasal 27. Dalam pasal tersebut, setidaknya ada tiga tahap yang harus dilalui jika filantropi melakukan pelanggaran administratif.
Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mewakili Mensos Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah haji.
Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Prof DrSuparji Ahmad, menilai pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tersebut terburu-buru.
“Masalah pencabutan izin YayasanACT atas penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang terkesan terburu-buru,” kata Suparji kepada LANGIT7.ID, Kamis (7/7/2022).
Baca Juga: Menteri Agama Gus Yaqut Dukung Pencabutan Izin ACT
Dia menegaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengabaikan Permensos No.8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Pasal 27. Dalam pasal tersebut, setidaknya ada tiga tahap yang harus dilalui jika filantropi melakukan pelanggaran administratif.