home global news

Pakar Hukum Nilai Pencabutan Izin PUB ACT Terburu-buru

Kamis, 07 Juli 2022 - 19:34 WIB
Ilustrasi Relawan ACT (foto: act.id)
Kementerian Sosial RI telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) dari Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada Selasa (5/7/2022).

Pencabutan izin tersebut dilakukan oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi mewakili Mensos Tri Rismaharini yang sedang menunaikan ibadah haji.

Direktur Solusi dan Advokasi Institut (SA Institut), Prof DrSuparji Ahmad, menilai pencabutan izin Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT tersebut terburu-buru.

“Masalah pencabutan izin YayasanACT atas penyelenggaraan pengumpulan uang dan barang terkesan terburu-buru,” kata Suparji kepada LANGIT7.ID, Kamis (7/7/2022).

Baca Juga: Menteri Agama Gus Yaqut Dukung Pencabutan Izin ACT



Dia menegaskan, Kementerian Sosial (Kemensos) RI mengabaikan Permensos No.8/2021 tentang Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Pasal 27. Dalam pasal tersebut, setidaknya ada tiga tahap yang harus dilalui jika filantropi melakukan pelanggaran administratif.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
act kemensos suparji ahmad pakar hukum aksi cepat tanggap
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya