Polri Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Pejabat ACT
Fajar adhitya
Jum'at, 08 Juli 2022 - 20:43 WIB
Logo Aksi Cepat Tanggap (ACT). (Foto: Dok. ACT)
Bareskrim Polri mendalami dugaan penyelewengan dana donasi umat oleh sejumlah petinggi Aksi Cepat Tanggap (ACT). Direktorat Tindak Pidana Eksus memanggil pendiri ACT, Ahyudin dan sejumlah pejabat teras ACT untuk dimintai keterangan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sedang meminta keterangan dari Ahyudin. Selain Ahyudin, turut dipanggil pula Presiden ACT, Ibnu Khajar, pejabat bagian keuangan, dan manajer proyek.
Baca Juga:Pakar Hukum Nilai Pencabutan Izin PUB ACT Terburu-buru
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menambahkan, dugaan lain menurut laporan adalah adanya indikasi penggunaan dana untuk kegiatan terlarang, seperti terorisme. Ramadhan menegaskan semuanya masih bersifat dugaan dan dalam proses penyelidikan. "Tentu dugaan ini akan ditelusuri dan diselidiki, yang mana masih dalam tahap penyelidikan," ucap Ramadhan.
Baca Juga:Menteri Agama Gus Yaqut Dukung Pencabutan Izin ACT
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil tindakan terhadap jaringan transaksi ACT. PPATK memblokir 60 rekening keuangan ACT yang tersebar di 33 layanan perbankan.
Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengatakan pihaknya sedang meminta keterangan dari Ahyudin. Selain Ahyudin, turut dipanggil pula Presiden ACT, Ibnu Khajar, pejabat bagian keuangan, dan manajer proyek.
Baca Juga:Pakar Hukum Nilai Pencabutan Izin PUB ACT Terburu-buru
"Dalam penggunaan dana hasil donasi tersebut, diduga pihak yayasan ACT menyalahgunakan dana tersebut untuk kepentingan pribadi pengurus yayasan yang ada di dalamnya," kata Ramadhan dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).
Ramadhan menambahkan, dugaan lain menurut laporan adalah adanya indikasi penggunaan dana untuk kegiatan terlarang, seperti terorisme. Ramadhan menegaskan semuanya masih bersifat dugaan dan dalam proses penyelidikan. "Tentu dugaan ini akan ditelusuri dan diselidiki, yang mana masih dalam tahap penyelidikan," ucap Ramadhan.
Baca Juga:Menteri Agama Gus Yaqut Dukung Pencabutan Izin ACT
Diberitakan sebelumnya, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) telah mengambil tindakan terhadap jaringan transaksi ACT. PPATK memblokir 60 rekening keuangan ACT yang tersebar di 33 layanan perbankan.