home global news

Polisi Beberkan Rekam Jejak ACT, Diduga Salahgunakan Dana Umat

Jum'at, 08 Juli 2022 - 22:35 WIB
Bareskrim Polri. (Foto: ANTARA FOTO)
Kepolisian membeberkan sejumlah fakta terkait yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) yang diduga menyelewengkan donasi umat. Polisi juga meminta keterangan pendiri ACT, Ahyudin dan sejumlah pejabat teras.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat, Polri Brigjen Ahmad Ramadhan menjelaskan, Bareskrim Polri lewat Direktorat Tindak Pidana Eksus melakukan penyelidikan berdasar laporan informasi (LI) dengan nomor: LI/92/VII/Direktorat Tindak Pidana Eksus. Sejumlah fakta kinerja ACT pun terungkap.

Baca Juga:Polri Dalami Dugaan Penyelewengan Dana Donasi Pejabat ACT

Ramadhan menjelaskan, ACT resmi diluncurkan dalam bentuk yayasan sosial dan kemanusiaan pada 15 April 2005. ACT didirikan oleh Ahyudin yang seiring berjalannya waktu mampu memperluas gerakan penghimpunan dan pendistribusian donasi.

"Mulai dari kegiatan tanggap darurat, program pemulihan pascabencana, pemberdayaan, dan pengembangan masyarakat serta program berbasis spiritual seperti kurban, zakat, dan wakaf," katanya dalam jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (8/7/2022).

ACT membuka donasi kepada masyarakat dan juga menarik partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan CSR. Dana yang dikumpulkan ACT disebut mencapai ratusan miliar setiap tahun. "Dana yang dikumpulkan oleh yayasan ACT tidak sedikit melainkan bisa mencapai ratusan miliar yang didapat setiap tahun," ujar Ramadhan.

Baca Juga:Pakar Hukum Nilai Pencabutan Izin PUB ACT Terburu-buru
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
act polri bareskrim polri aksi cepat tanggap dana umat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya