Kemenag: Filantropi Islam Utamakan Asas Amanah
Ummu hani
Kamis, 14 Juli 2022 - 14:00 WIB
Ilustrasi pengelolaan zakat. Foto: Langit7/iStock.
Kasus penyelewengan dana sosial yang dilakukan oleh lembaga filantropiAksi Cepat Tanggap (ACT) belakangan menuai kontroversi. Situasi tersebut berdampak pada menurunnya kepercayaan masyarakat dalam menyalurkan dananya ke lembaga filantropi.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Syariah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhibbudin mengatakan, kepercayaan setiap umat tidak akan hilang jika lembaga pengumpulan dana sosial dapat melakukan pengelolaan dan transparasi dengan baik sesuai atura Undang-undang, termasuk filantropi Islam.
Baca juga: Kemenag Ingatkan Pengurus Amil Zakat Tak Berfoya-foya
"Bicarafilantropi Islam, kita ada semacam pembagian yang secara proporsional dilakukan oleh negara melalui UUD. Pengelolaaan zakat diatur UU Nomor 23 tahun 2021 dan ada pengelolaan wakaf yang diatur UU 41," ujarnya, dalam Seminar Sehari, Masihkan Filantropi Islam Bisa Dipercaya?, Kamis (14/7/2022).
Muhibbudin menegaskan, filantropi Islam hanya fokus pada pengelolaan zakat dan wakaf yang secara mandatnya diatur oleh agama.
"Oleh karena itu, kita (Kemenag) tidak ada ke ranah kasus filantropi sosial itu (ACT) yang regulasinya diatur Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengumpulan uang dan barang," katanya.
Demi menjaga kepercayaan umat Muslim yang ingin menyalurkan dana zakat maupun wakaf, Kemenag melakukan kompetensi terhadap nazir hingga amil.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Subdirektorat Akreditasi dan Audit Syariah Kementerian Agama (Kemenag) RI, Muhibbudin mengatakan, kepercayaan setiap umat tidak akan hilang jika lembaga pengumpulan dana sosial dapat melakukan pengelolaan dan transparasi dengan baik sesuai atura Undang-undang, termasuk filantropi Islam.
Baca juga: Kemenag Ingatkan Pengurus Amil Zakat Tak Berfoya-foya
"Bicarafilantropi Islam, kita ada semacam pembagian yang secara proporsional dilakukan oleh negara melalui UUD. Pengelolaaan zakat diatur UU Nomor 23 tahun 2021 dan ada pengelolaan wakaf yang diatur UU 41," ujarnya, dalam Seminar Sehari, Masihkan Filantropi Islam Bisa Dipercaya?, Kamis (14/7/2022).
Muhibbudin menegaskan, filantropi Islam hanya fokus pada pengelolaan zakat dan wakaf yang secara mandatnya diatur oleh agama.
"Oleh karena itu, kita (Kemenag) tidak ada ke ranah kasus filantropi sosial itu (ACT) yang regulasinya diatur Permensos Nomor 8 Tahun 2021 tentang pengumpulan uang dan barang," katanya.
Demi menjaga kepercayaan umat Muslim yang ingin menyalurkan dana zakat maupun wakaf, Kemenag melakukan kompetensi terhadap nazir hingga amil.