Bulan Muharram dan Cerita Panitia Kecil Perumus Kalender Hijriah
Fajar adhitya
Ahad, 08 Agustus 2021 - 16:31 WIB
Ilustrasi penentuan kalender hijriah. (Foto: FineArtAmerica).
Muharram merupakan awal kalender Hijriah dan salah satu bulan yang suci lagi dimuliakan Allah. Secara arti, Muharram berarti bulan yang diharamkan, yaitu bulan di mana Allah mengharamkan adanya peperangan atau pertumpahan darah. Karena itulah secara makna Muharram disebut sebagai bulan suci karena larangan tersebut.
Pada sisi lain, bulan setelah Dzulhijjah ini memperlihatkan bahwa Muharram juga menjadi momen para jamaah haji kembali ke rumah masing-masing. Sebelum berangkat, jamaah Haji membawa dosa masing-masing, kemudian menyucikan dosa ketika berhaji, dan ketika menjadi haji mabrur, mereka kembali dalam kondisi disucikan.
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu. (QS At Taubah ayat 36).
Sebelum era kekhalifahan, masyarakat Arab tidak mengenal sistem penanggalan tahunan. Untuk menandai sebuah era, masyarakat Arab biasanya mengingat peristiwa besar yang terjadi saat itu, misalnya 'amul fil (tahun gajah), 'amul huzn (tahun kesedihan), 'amul fijar (tahun terjadinya perang fijar).
Perhitungan waktu menggunakan sistem tahun ditetapkan saat Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah pada tahun 17 Hijriyah. Penyebabnya, Khalifah mulai menyadari betapa sulitnya menjalankan tata kelola administrasi pemerintahan tanpa dokumen yang memiliki keterangantahun.
Mengutip Bimas Islam, Gubernur Irak Abu Musa al-Asy’ari, bersurat kepada Khalifah, mengkritisi persuratan negara yang hanya memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak ada keterangan tahun. Khalifah Umar setuju dengan pendapat Abu Musa dan menginginkan agar arsip-arsip kenegaraan diberi tahun, tak sekadar tanggal dan bulan.
Khalifah lalu membentuk panitia kecil bersama para sahabat yang ahli ijtihad untuk merumuskan sistem penanggalan Islam. Khalifah Umar memimpin forum, materi diksusi diperkaya dengan terlibatnya Usman Bin Affan, Saad bin Abi Waqqas, Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam.
Pada sisi lain, bulan setelah Dzulhijjah ini memperlihatkan bahwa Muharram juga menjadi momen para jamaah haji kembali ke rumah masing-masing. Sebelum berangkat, jamaah Haji membawa dosa masing-masing, kemudian menyucikan dosa ketika berhaji, dan ketika menjadi haji mabrur, mereka kembali dalam kondisi disucikan.
Sesungguhnya bilangan bulan di sisi Allah ialah dua belas bulan, dalam ketetapan Allah di waktu Dia menciptakan langit dan bumi, di antaranya empat bulan haram. Itulah (ketetapan) agama yang lurus, maka janganlah menganiaya diri dalam bulan yang empat itu. (QS At Taubah ayat 36).
Sebelum era kekhalifahan, masyarakat Arab tidak mengenal sistem penanggalan tahunan. Untuk menandai sebuah era, masyarakat Arab biasanya mengingat peristiwa besar yang terjadi saat itu, misalnya 'amul fil (tahun gajah), 'amul huzn (tahun kesedihan), 'amul fijar (tahun terjadinya perang fijar).
Perhitungan waktu menggunakan sistem tahun ditetapkan saat Umar bin Khattab menjabat sebagai khalifah pada tahun 17 Hijriyah. Penyebabnya, Khalifah mulai menyadari betapa sulitnya menjalankan tata kelola administrasi pemerintahan tanpa dokumen yang memiliki keterangantahun.
Mengutip Bimas Islam, Gubernur Irak Abu Musa al-Asy’ari, bersurat kepada Khalifah, mengkritisi persuratan negara yang hanya memiliki tanggal dan bulan, tetapi tidak ada keterangan tahun. Khalifah Umar setuju dengan pendapat Abu Musa dan menginginkan agar arsip-arsip kenegaraan diberi tahun, tak sekadar tanggal dan bulan.
Khalifah lalu membentuk panitia kecil bersama para sahabat yang ahli ijtihad untuk merumuskan sistem penanggalan Islam. Khalifah Umar memimpin forum, materi diksusi diperkaya dengan terlibatnya Usman Bin Affan, Saad bin Abi Waqqas, Thalhah bin Ubaidillah dan Zubair bin Awwam.