Bareskrim Polri Belum Temukan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris
Muhajirin
Selasa, 26 Juli 2022 - 16:06 WIB
Bareskrim Polri (foto: Antara)
Wakil Direktur Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Wadirtipideksus) Bareskrim Polri, Kombes Pol Helfi Assegaf, mengatakan, pihaknya belum menemukan aliran dana Aksi Cepat Tanggap (ACT) ke kelompok teroris.
Pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan sehubungan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mengklaim ada indikasi penyelewengan dana umat yang dilakukan oknum Pimpinan ACT untuk digunakan membiayai kelompok terorisme.
“Kami melihat belum ditemukan ke sana (terorisme) belum ditemukan, kami akan lakukan pendalaman pada saat audit investigasi,” kata Helfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Dalam kasus ACT, polisi telah menetapkan empat tersangka dugaan penyelewengan dana donasi. 4 tersangka tersebut yakni inisial A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina.
Baca Juga:Ahyudin Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
“Empat orang yang sudah disebut tadi pada pukul 15.50 WIB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi.
Salah satu dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar. Helfi menjelaskan, total dana yang diterima ACT dari Boeing Community Investment FUnd (BCIF) sebanyak Rp134 miliar dan Rp103 miliar sudah disalurkan.
Pernyataan tersebut untuk menjawab pertanyaan wartawan sehubungan dengan temuan Pusat Pelaporan dan Transaksi Keuangan (PPATK). PPATK mengklaim ada indikasi penyelewengan dana umat yang dilakukan oknum Pimpinan ACT untuk digunakan membiayai kelompok terorisme.
“Kami melihat belum ditemukan ke sana (terorisme) belum ditemukan, kami akan lakukan pendalaman pada saat audit investigasi,” kata Helfi kepada wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Dalam kasus ACT, polisi telah menetapkan empat tersangka dugaan penyelewengan dana donasi. 4 tersangka tersebut yakni inisial A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina.
Baca Juga:Ahyudin Cs Ditetapkan Tersangka Kasus Dugaan Penyelewengan Dana ACT
“Empat orang yang sudah disebut tadi pada pukul 15.50 WIB telah resmi ditetapkan sebagai tersangka,” kata Helfi.
Salah satu dugaan penyelewengan dana yang dilakukan ACT terkait dana sosial untuk para korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 senilai Rp34 miliar. Helfi menjelaskan, total dana yang diterima ACT dari Boeing Community Investment FUnd (BCIF) sebanyak Rp134 miliar dan Rp103 miliar sudah disalurkan.