MUI Hentikan Kerja Sama dengan ACT
Muhajirin
Selasa, 26 Juli 2022 - 20:48 WIB
Kantor ACT (foto: Antara)
Majelis Ulama Indonesia (MUI) menghentikan kerja sama dengan lembaga Aksi Cepat Tanggap (ACT). Itu menyusul masalah dugaan penyelewengan dana umat yang dilakukan lembaga filantropi tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud, mengatakan, kerja sama MUI dengan ACT otomatis berhenti karena izin penggalangan dana ACT sudah dibekukan oleh pemerintah. MUI sudah berkoordinasi dengan pihak ACT terkait pemberhentian kerja sama tersebut.
“Kerja sama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerja samanya juga jadi beku. Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop,” kata Marsudi kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri Belum Temukan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris
Marsudi menjelaskan, MUI pernah bekerja sama dengan ACT terkait penyaluran beras kepada pesantren di Indonesia. Sebenarnya, masih ada kerja sama lain yang sudah diagendakan. Namun, sudah dihentikan dengan adanya keputusan tersebut.
Wakil Ketua Umum MUI, Marsudi Syuhud, mengatakan, kerja sama MUI dengan ACT otomatis berhenti karena izin penggalangan dana ACT sudah dibekukan oleh pemerintah. MUI sudah berkoordinasi dengan pihak ACT terkait pemberhentian kerja sama tersebut.
“Kerja sama MUI dan ACT dulu memang pernah dilakukan. Karena badan hukum ACT sudah dibekukan, maka kerja samanya juga jadi beku. Karena izinnya sudah dibekukan, maka kerja samanya jadi beku, artinya setop,” kata Marsudi kepada wartawan di Hotel Sultan, Jakarta, Selasa (26/7/2022).
Baca Juga: Bareskrim Polri Belum Temukan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris
Marsudi menjelaskan, MUI pernah bekerja sama dengan ACT terkait penyaluran beras kepada pesantren di Indonesia. Sebenarnya, masih ada kerja sama lain yang sudah diagendakan. Namun, sudah dihentikan dengan adanya keputusan tersebut.