home sosok muslim

Upaya Buya Hamka Jaga Independensi MUI dari Intervensi Penguasa

Rabu, 27 Juli 2022 - 22:22 WIB
Buya Hamka (kanan) bersama Mukti Ali, Menteri Agama di masa Orde Baru. (Foto: Istimewa)
Pakar Sejarah Pergerakan Islam, Dr Tiar Anwar Bachtiar, menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (MUI) didirikan atas dasar kesepakatan delapan ormas Islam, zu’ama, dan cendekiawan muslim pada 26 Juli 1975.

Gerakan tersebut diprakarsai oleh Prof Dr Haji Abdul Malik Karim Amrullah alias Buya Hamka, yang juga mewakili Muhammadiyah kala itu. Atas dasar itu pula,Buya Hamkadiangkat menjadi Ketua UmumMUIyang pertama.

“Pada saat itu memang ada tarik menarik antara keinginan dari Buya Hamka dengan politik Orde Baru. Buya Hamka dan ulama-ulama lain ingin agar para ulama ini punya kekuatan untuk menyuarakan kepentingan umat Islam,” kata Tiar kepada LANGIT7.ID, Selasa (26/7/2022) malam.

InisiasiBuya Hamkamuncul sejak 1973. Kala itu, pemerintah tengah merancang undang-undang pernikahan yang berdasarkan pemahaman sekuler. Pemerintah menihilkan peran agama, terkhusus agama Islam, dalam rancangan undang-undang itu.

“Yang utama adalah peran negara. Ini kan membuka kemungkinan-kemungkinan pernikahan seperti di Barat yang apa saja bisa dinikahkan, LGBT bisa dinikahkan, dan sebagainya. Tentu ini bertabrakan dengan keyakinan umat Islam yang sudah mengakar mengenai pernikahan,” kata Tiar.

Baca Juga:KH Cholil Nafis: MUI Harus Jadi Tenda Besar Umat Islam

Pada masa itu, ada demonstrasi besar-besar menolak RUU Perkawinan, sampai Nahdlatul Ulama dan ormas-ormas Islam harus turun tangan. Umat Islam menuntut agar pemerintah membatalkan rancangan undang-undang yang sekuler. Pemerintah diminta mengembalikan RUU Perkawinan sesuai dengan ajaran Islam.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
mui majelis ulama indonesia buya hamka
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya