LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar Sejarah Pergerakan Islam, Dr Tiar Anwar Bachtiar, menjelaskan, Majelis Ulama Indonesia (
MUI) didirikan atas dasar kesepakatan delapan ormas Islam, zu’ama, dan cendekiawan muslim pada 26 Juli 1975.
Gerakan tersebut diprakarsai oleh Prof Dr Haji Abdul Malik Karim Amrullah alias Buya Hamka, yang juga mewakili Muhammadiyah kala itu. Atas dasar itu pula,
Buya Hamka diangkat menjadi Ketua Umum
MUI yang pertama.
“Pada saat itu memang ada tarik menarik antara keinginan dari Buya Hamka dengan politik Orde Baru. Buya Hamka dan ulama-ulama lain ingin agar para ulama ini punya kekuatan untuk menyuarakan kepentingan umat Islam,” kata Tiar kepada LANGIT7.ID, Selasa (26/7/2022) malam.
Inisiasi
Buya Hamka muncul sejak 1973. Kala itu, pemerintah tengah merancang undang-undang pernikahan yang berdasarkan pemahaman sekuler. Pemerintah menihilkan peran agama, terkhusus agama Islam, dalam rancangan undang-undang itu.
“Yang utama adalah peran negara. Ini kan membuka kemungkinan-kemungkinan pernikahan seperti di Barat yang apa saja bisa dinikahkan, LGBT bisa dinikahkan, dan sebagainya. Tentu ini bertabrakan dengan keyakinan umat Islam yang sudah mengakar mengenai pernikahan,” kata Tiar.
Baca Juga: KH Cholil Nafis: MUI Harus Jadi Tenda Besar Umat Islam
Pada masa itu, ada demonstrasi besar-besar menolak RUU Perkawinan, sampai Nahdlatul Ulama dan ormas-ormas Islam harus turun tangan. Umat Islam menuntut agar pemerintah membatalkan rancangan undang-undang yang sekuler. Pemerintah diminta mengembalikan RUU Perkawinan sesuai dengan ajaran Islam.
“Sampai akhirnya jadilah UU Pernikahan No.1 Tahun 1974 yang isinya memberikan keleluasaan kepada agama. Jadi, negara hanya bertugas untuk mengesahkan pernikahan, sedangkan pernikahan dilakukan prosesnya secara agama,” kata Tiar.
Demonstrasi Berbuah PersatuanBerkat gerakan umat Islam, UU Pernikahan menjadikan agama sebagai dasar pernikahan. Jika proses pernikahan tidak sesuai agama, maka negara tidak akan mengesahkan pernikahan tersebut.
“Ini tentu satu progres yang satu kejadian yang menarik, yang waktu itu memicu ormas-ormas merasa bahwa mereka harus bersatu membangun satu kekuatan,” kata Tiar.
Akhirnya, pada 1975, ulama-ulama dari 26 provinsi kala itu rutin mengadakan pertemuan di Masjid Al-Azhar Kebayoran, pusat gerakan dakwah
Buya Hamka. Pertemuan itu melahirkan MUI dan berkantor di Masjid Al-Azhar.
Upaya Orde Baru Mengintervensi MUIMUI menjadi kekuatan baru bagi umat Islam. Soeharto sebagai penguasa Orde baru menyadari hal itu. Maka, dia berusaha menggunakan MUI untuk mengendalikan para ulama.
“Jadi, di satu sisi, memang majelis ulama itu lahir dari keinginan para ulama itu sendiri, tapi di sisi lain, politik pemerintah berusaha untuk mengendalikan
MUI,” ujar Tiar.
Baca Juga: Wapres Maruf Amin Dorong MUI Tingkatkan Kinerja Sesuai Visi-Misi
Buya Hamka tetap kokoh mempertahankan independensi
MUI. Sampai pada 1981, MUI mengeluarkan fatwa yang melarang umat Islam merayakan natal. Pemerintah tak menerima itu, dan meminta MUI mencabut fatwa tersebut.
“Buya Hamka sudah tidak tahan dengan manuver dari Orde Baru, sampai akhirnya dia keluar, karena Orde Baru memaksa, MUI boleh berdiri tapi kemudian MUI ini diintervensi menjadi bagian dari alat negara, bagian dari negara melemahkan, mengendalikan para ulama,” tutur Tiar.
Dinamika di Tubuh MUIUsai Buya Hamka menanggalkan jabatan, terjadi dinamika di tubuh
MUI. Saat Buya Hamka keluar, MUI terkesan seperti organisasi ulama plat merah yang banyak dikendalikan oleh Soeharto.
“Tapi, kemudian ini adalah satu kondisi yang harus dimaklumi, dan itu harus dijadikan jembatan,” kata Tiar.
Namun ada sisi positif dari kondisi tersebut. Sedikit banyak menjadi juru bicara umat Islam di pemerintahan setelah ‘didekatkan’ dengan kekuasaan oleh Soeharto. MUI bisa menjaga agar umat Islam tidak terlalu dikerdilkan dan tidak terlalu dimarjinalkan.
“Maka dari situ, sejak Hamka melepaskan jabatan, kantor
MUI pindah, tadinya di Masjid Al-Azhar kemudian pindah ke Istiqlal. Dari sinilah mulai, Istiqlal kan masjid pemerintah, jadi ada semacam simbol kedekatan MUI dengan pemerintah,” ungkap Tiar.
Peran Strategis MUI Pasca-ReformasiMUI memiliki modal besar saat setelah reformasi pada 1998. Peran
MUI mulai independen lagi. Misal dalam pemilihan ketua umum dan pengurus lebih banyak melibatkan ormas-ormas Islam, zu’ama dan cendekiawan muslim.
“Kalau pada masa orde baru betul-betul semuanya diintervensi, sehingga yang masuk adalah orang-orang yang diridhai oleh Orde Baru,” ucap Tiar.
Baca Juga: Peran Strategis MUI, Rujukan Fatwa Umat Islam di Indonesia
Setelah masa reformasi, peran MUI cukup independen. Dengan modal kedekatan dengan pemerintah, MUI bisa memasukkan berbagai rancangan undang-undang yang berdasarkan pada ajaran Islam.
Salah satu peran signifikan MUI adalah berkembangnya ekonomi syariah dan pengesahan UU No.38/1999 tentang Pengelolaan Zakat.
“Ekonomi syariah ini banyak didorong oleh KH MA’ruf yang sekarang masih aktif di MUI juga. Selain Ekonomi Syariah, juga ada UU Zakat, itu juga di-
endorse MUI ke partai-partai. Saya kira itu cukup menarik. Jadi, artinya memiliki peran untuk memasukkan UU Syariat ke dalam pemerintah untuk diujikan menjadi UU resmi. Dalam hal ini, saya kira peran MUI menjadi cukup strategis,” ungkap Tiar.
(jqf)