home global news

Pimpinan ACT Terjerat Kasus Hukum, Bagaimana Nasib Dana dan Aset Wakafnya?

Kamis, 28 Juli 2022 - 19:30 WIB
Salah satu aset wakaf ACT (foto: act.id)
Kementerian Sosial (Kemensos) mencabut izin Penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) pada 5 Juli 2022. Pihak kepolisian juga telah menetapkan sejumlah pimpinan ACT sebagai tersangka atas kasus dugaan penyelewengan donasi. Lalu, bagaimana nasib dana dan aset wakaf yang dikelola ACT?

Diketahui, ACT memiliki lembaga yang merupakan nazhir wakaf yakni Global Wakaf. Global Wakaf mengelola banyak aset wakaf di dalam dan luar negeri. Baik ACT maupun Global Wakaf berada dalam grup Global Islamic Philanthropy (GIP).

Dosen Fakultas Hukum Universitas Padjadjaran, Dr Helza Nova Lita, mengatakan, penggantian nazhir tidak serta-merta membatalkan wakaf yang telah diikrarkan dan diberikan. Ini karena pada dasarnya wakaf yang telah diikrarkan tidak dapat dibatalkan.



Baca Juga: Bareskrim Polri Belum Temukan Aliran Dana ACT ke Kelompok Teroris



“Dalam UU wakaf (undang-undang No.41/2004 tentang Wakaf), jika nazhirnya melanggar hukum, maka yang kena sanksi adalah nazhir/pengurusnya, dan Badan Wakaf Indonesia (BWI) punya kewenangan untuk mengganti nazhir yang bermasalah,” kata Helza kepada LANGIT7.ID, Kamis (28/7/2022).
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
bwi act aset wakaf badan wakaf indonesia aksi cepat tanggap
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya