home global news

Cara Hitung Zakat Penghasilan, Bisa Diterapkan Karyawan

Jum'at, 29 Juli 2022 - 10:35 WIB
Ilustrasi zakat penghasilan. (Foto: iStock)
Ada cara menghitung zakat penghasilan. Hal bisa sangat berguna bagi karyawan kantoran yang memiliki harta berlebih, bahkan telah mencapai nisabnya.

Seperti dilansir laman Baznas, seseorang dikenakan wajib zakat penghasilan bila pendapatannya telah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan, penghasilan tersebut termasuk pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya. Di mana perolehan itu didapatkan dari cara halal dan toyyib.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat

Profesi ini mencakup mereka yang menjadi pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya. Serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Bila pendapatan dalam satu tahun mencapai nishab zakat penghasilan 85 gram emas dan kadar zakat penghasilan 2,5 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
hukum zakat cara membayar zakat zakat potensi zakat
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya