Cara Hitung Zakat Penghasilan, Bisa Diterapkan Karyawan
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 29 Juli 2022 - 10:35 WIB
Ilustrasi zakat penghasilan. (Foto: iStock)
Ada cara menghitung zakat penghasilan. Hal bisa sangat berguna bagi karyawan kantoran yang memiliki harta berlebih, bahkan telah mencapai nisabnya.
Seperti dilansir laman Baznas, seseorang dikenakan wajib zakat penghasilan bila pendapatannya telah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan, penghasilan tersebut termasuk pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya. Di mana perolehan itu didapatkan dari cara halal dan toyyib.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat
Profesi ini mencakup mereka yang menjadi pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya. Serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Bila pendapatan dalam satu tahun mencapai nishab zakat penghasilan 85 gram emas dan kadar zakat penghasilan 2,5 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan
Seperti dilansir laman Baznas, seseorang dikenakan wajib zakat penghasilan bila pendapatannya telah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan, penghasilan tersebut termasuk pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya. Di mana perolehan itu didapatkan dari cara halal dan toyyib.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat
Profesi ini mencakup mereka yang menjadi pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya. Serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Bila pendapatan dalam satu tahun mencapai nishab zakat penghasilan 85 gram emas dan kadar zakat penghasilan 2,5 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan