Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 24 April 2026
home global news detail berita

Cara Hitung Zakat Penghasilan, Bisa Diterapkan Karyawan

mahmuda attar hussein Jum'at, 29 Juli 2022 - 10:35 WIB
Cara Hitung Zakat Penghasilan, Bisa Diterapkan Karyawan
Ilustrasi zakat penghasilan. (Foto: iStock)
LANGIT7.ID, Jakarta - Ada cara menghitung zakat penghasilan. Hal bisa sangat berguna bagi karyawan kantoran yang memiliki harta berlebih, bahkan telah mencapai nisabnya.

Seperti dilansir laman Baznas, seseorang dikenakan wajib zakat penghasilan bila pendapatannya telah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.

Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan, penghasilan tersebut termasuk pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya. Di mana perolehan itu didapatkan dari cara halal dan toyyib.

Baca Juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil Zakat

Profesi ini mencakup mereka yang menjadi pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya. Serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.

Bila pendapatan dalam satu tahun mencapai nishab zakat penghasilan 85 gram emas dan kadar zakat penghasilan 2,5 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:

2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulan

Contoh:

Melansir harga-emas.org, harga emas pada hari ini sebesar Rp828.734/gram. Maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp70.442.390.

Bila penghasilan Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 dalam setahun, maka Fulan sudah dikenakan wajib zakat. Dengan besaran zakat adalah Rp250.000 per bulan.

(bal)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 24 April 2026
Imsak
04:27
Shubuh
04:37
Dhuhur
11:54
Ashar
15:14
Maghrib
17:52
Isya
19:02
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
سُبْحٰنَ الَّذِيْٓ اَسْرٰى بِعَبْدِهٖ لَيْلًا مِّنَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ اِلَى الْمَسْجِدِ الْاَقْصَا الَّذِيْ بٰرَكْنَا حَوْلَهٗ لِنُرِيَهٗ مِنْ اٰيٰتِنَاۗ اِنَّهٗ هُوَ السَّمِيْعُ الْبَصِيْرُ
Mahasuci (Allah), yang telah memperjalankan hamba-Nya (Muhammad) pada malam hari dari Masjidilharam ke Masjidil Aqsa yang telah Kami berkahi sekelilingnya agar Kami perlihatkan kepadanya sebagian tanda-tanda (kebesaran) Kami. Sesungguhnya Dia Maha Mendengar, Maha Melihat.
QS. Al-Isra':1 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
right-4 (Desktop - langit7.id)