LANGIT7.ID, Jakarta - Ada cara menghitung
zakat penghasilan. Hal bisa sangat berguna bagi karyawan kantoran yang memiliki harta berlebih, bahkan telah mencapai
nisabnya.
Seperti dilansir laman Baznas, seseorang dikenakan wajib
zakat penghasilan bila pendapatannya telah mencapai nishab zakat penghasilan sebesar 85 gram emas per tahun.
Dalam fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dijelaskan, penghasilan tersebut termasuk pendapatan seperti gaji, honorarium, upah, jasa, dan lainnya. Di mana perolehan itu didapatkan dari cara halal dan toyyib.
Baca Juga: Bolehkah Zakat Maal Dibayar Tiap Bulan? Ini Penjelasan Amil ZakatProfesi ini mencakup mereka yang menjadi pejabat negara, pegawai, karyawan, maupun tidak rutin seperti dokter, pengacara, konsultan, dan sejenisnya. Serta pendapatan yang diperoleh dari pekerjaan bebas lainnya.
Bila
pendapatan dalam satu tahun mencapai
nishab zakat penghasilan 85 gram emas dan kadar zakat penghasilan 2,5 persen, maka perhitungannya sebagai berikut:
2,5% x jumlah penghasilan dalam 1 bulanContoh:
Melansir harga-emas.org, harga emas pada hari ini sebesar Rp828.734/gram. Maka nishab zakat penghasilan dalam satu tahun adalah Rp70.442.390.
Bila penghasilan Fulan sebesar Rp10.000.000 per bulan atau Rp120.000.000 dalam setahun, maka Fulan sudah dikenakan wajib zakat. Dengan besaran zakat adalah Rp250.000 per bulan.
(bal)