Selain Sucikan Harta, Berzakat Bisa Hindari Sifat Kikir dan Tamak
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 29 Juli 2022 - 11:27 WIB
Ilustrasi. Foto: LANGIT7/iStock
Sebagai umat muslim, menjalankanrukun Islam yang sudah ditetapkan oleh sang Khalik merupakan suatu kewajiban, salah satunya adalah membayar zakat.
Artinya berzakat adalah ibadah wajib yang mana jika ditunaikan akan mendapatkan pahala, sementara yang tidak melaksanakannya terhitung sebagai dosa.
Zakat diberikan kepada golongan yang tidak mampu dalam hal ekonomi, seperti fakir miskin, dan lainnya. Zakat sendiri memiliki fungsi yang baik bagi penerima maupun pemberi.
Baca juga: Cara Hitung Zakat Penghasilan, Bisa Diterapkan Karyawan
Untuk pemberi, General Manager Resources Mobilization Dompet Dhuafa, Ahmad Faqih Syarafaddin mengatakan zakat berfungsi untuk menyucikan harta.
"Mungkin dari pekerjaan kita sehari-hari, kemaslahatan yang kita dapatkan itu tercampur dari cara-cara yang syubhat atau cara-cara yang mungkin kurang elegan maka kita bersihkan harta itu dengan zakat," ucap Faqih kepada Langit7, Kamis (28/7/2022).
Dia melanjutkan, dengan berzakat berarti Anda telah memberikan hak orang lain. Sebab sebagian harta yang dimiliki terdapat hak orang lain di dalamnya.
Artinya berzakat adalah ibadah wajib yang mana jika ditunaikan akan mendapatkan pahala, sementara yang tidak melaksanakannya terhitung sebagai dosa.
Zakat diberikan kepada golongan yang tidak mampu dalam hal ekonomi, seperti fakir miskin, dan lainnya. Zakat sendiri memiliki fungsi yang baik bagi penerima maupun pemberi.
Baca juga: Cara Hitung Zakat Penghasilan, Bisa Diterapkan Karyawan
Untuk pemberi, General Manager Resources Mobilization Dompet Dhuafa, Ahmad Faqih Syarafaddin mengatakan zakat berfungsi untuk menyucikan harta.
"Mungkin dari pekerjaan kita sehari-hari, kemaslahatan yang kita dapatkan itu tercampur dari cara-cara yang syubhat atau cara-cara yang mungkin kurang elegan maka kita bersihkan harta itu dengan zakat," ucap Faqih kepada Langit7, Kamis (28/7/2022).
Dia melanjutkan, dengan berzakat berarti Anda telah memberikan hak orang lain. Sebab sebagian harta yang dimiliki terdapat hak orang lain di dalamnya.