Pengacara Istri Ferdy Sambo Sesalkan Pemakaman Brigadir J secara Kedinasan
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 29 Juli 2022 - 18:10 WIB
Prosesi pemakaman ulang Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J dilaksanakan secara kedinasan di Jambi, Rabu (27/7/2022) kemarin. (Foto: dok. Istimewa)
Pihak Putri Candrawati, istri Irjen Ferdy Sambo, menyesalkan pemakaman Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J pada Rabu (27/7). Pemakaman itu dilakukan secara kedinasan usai autopsi ulang jenazah Brigadir J di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar, Jambi.
Menurut pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, pemakaman Brigadir J secara kepolisian dianggap tidak layak lantaran terlapor diduga melakukan perbuatan tercela. Arman mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014.
Baca Juga:Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Diminta Kerja Lebih Cepat dari Polisi
Pasal tersebut berbunyi "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup saat Perjalanan Magelang-Jakarta
Seperti diketahui, prosesi pemakaman secara kepolisian merupakan permintaan khusus dari pihak keluarga Brigadir J. Permintaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.
Menurut pengacara istri Ferdy Sambo, Arman Hanis, pemakaman Brigadir J secara kepolisian dianggap tidak layak lantaran terlapor diduga melakukan perbuatan tercela. Arman mengacu pada Pasal 15 ayat 1 Perkap Nomor 16 Tahun 2014.
Baca Juga:Kasus Kematian Brigadir J, Komnas HAM Diminta Kerja Lebih Cepat dari Polisi
Pasal tersebut berbunyi "Upacara pemakaman jenazah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf i, merupakan perwujudan penghormatan dan penghargaan terakhir dari bangsa dan negara terhadap Pegawai Negeri pada Polri yang gugur, tewas atau meninggal dunia biasa, kecuali meninggal dunia karena perbuatan yang tercela."
"Dalam hal ini terlapor diduga melakukan dugaan tindak pidana kekerasan seksual. Sehingga menurut hemat kami termasuk dalam perbuatan tercela," kata Arman dalam keterangannya kepada wartawan, dikutip Jumat (29/7/2022).
Baca Juga:Komnas HAM Sebut Brigadir J Masih Hidup saat Perjalanan Magelang-Jakarta
Seperti diketahui, prosesi pemakaman secara kepolisian merupakan permintaan khusus dari pihak keluarga Brigadir J. Permintaan ini disampaikan langsung oleh kuasa hukum keluarga Brigadir J.