LANGIT7.ID, Jakarta - Pakar hukum dri Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (FH UII), Ari Wibowo, menilai vonis mati yang dijatuhkan kepada
Ferdy Sambo tidak semata-mata didasarkan pada faktor yuridis (hukum) saja.
Namun, ada faktor non-yuridis seperti keadaan diri terdakwa, akibat yang ditimbulkan dari tindak pidana yang dilakukan terdakwa, cara terdakwa melakukan tindak pidana, keadaan korban tindak pidana, dan lain sebagainya.
“Faktor non-yuridis inilah yang paling banyak mempengaruhi hakim dalam menentukan bobot pidana yang dijatuhkan. Hakim akhirnya memilih menjatuhkan pidana mati, bukan pidana lainnya karena melihat faktor non-yuridis sebagaimana dicantumkan dalam alasan-alasan yang memperberat,” ucap Ari, dikutip laman UII, Kamis (16/2/2023).
Baca Juga: Amnesty: Sambo Memang Jahat tapi Berhak HidupMenurut majelis hakim, ada banyak alasan yang memperberat pidana Ferdy Sambo. Di antaranya kedudukan Sambo sebagai Kadiv Propam Polri, korban adalah ajudan yang telah mengabdi selama tiga tahun, perbuatan Sambo mengakibatkan duka yang mendalam bagi keluarga korban, dan perbuatan Sambo menimbulkan keresahan bagi masyarakat luas.
“Majelis hakim menganggap tidak ada alasan-alasan yang memperingan, sehingga wajar jika hakim mengganjar dengan pidana mati,” kata Ari.
Dalam suatu putusan, paling tidak hakim akan mempertimbangkan tiga kepentingan sekaligus yakni terdakwa, korban, dan masyarakat. Untuk tindak pidana yang realtif ringan atau sedang, hakim biasanya masih mempertimbangkan kepentingan terdakwa untuk memperbaikinya (rehabiliitasi).
Baca Juga: Prajurit Yunani Kuno Pelopor Gaya Rambut Mullet Ferdy SamboSementara, untuk tindak pidana berat, hakim akan lebih cenderung mempertimbangkan kepentingan korban dan masyarakat (
general deterrence). Dalam putusan Sambo, hakim jelas menganggap perbuatan yang dilakukannya merupakan tindak pidana berat, sehingga vonis yang dijatuhkan cenderung berpihak kepada kepentingan korban dan masyarakat.
Selain itu, penjatuhan pidana mati menunjukkan hakim cenderung menggunakan teori tujuan pemidanaan retributif atau pembalasan (
quia peccatum). Perbuatan Sambo dipandang sangat keji dan tidak manusiawi, sehingga patut diganjar dengan pidana yang setimpal
(talio beginsel).Sedangkan, secara teoritis dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sanksi pidana dirumuskan dengan pola antara, yaitu ada rentang minimal dan maksimal.
Baca Juga: Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Hukum Qishash bagi Pembunuh dalam Islam“Pidana minimal (straf minimal) untuk semua tindak pidana adalah sama, sementara pidana maksimalnya (
straf maxima) masing-masing tindak pidana berbeda. Inilah yang dikenal dengan sistem pidana minimum umum-maksimum khusus,” ucap Ari.
Salah satu perbuatan yang didakwakan oleh Jaksa Penuntut Umum terhadap Sambo adalah tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Pasal 340 KUHP. Ancaman pidana maksimalnya berupa pidana penjara 20 tahun, pidana penjara seumur hidup, atau pidana mati.
“Sementara pidana minimal untuk semua tindak pidana adalah satu hari. Di sini secara yuridis hakim diberikan kewenangan untuk menjatuhkan pidana di antara rentang satu hari penjara sampai dengan pidana maksimal tersebut,” pungkas Ari.
(jqf)