Langit7.id - Dakwah, Al-Quran, Berita Terkini dan Tafsir
Dapatkan Update berita LANGIT7.ID
melalui notifikasi browser Anda.
kalender Jum'at, 17 Juli 2026
home global news detail berita

Putri Sambo Unggah Kenangan Bersama Orang Tuanya, Ditonton 6,5 Juta Warganet

mahmuda attar hussein Kamis, 16 Februari 2023 - 19:10 WIB
Putri Sambo Unggah Kenangan Bersama Orang Tuanya, Ditonton 6,5 Juta Warganet
Momen kebersamaan Ferdy Sambo bersama sang putri, Trisha Eungelica. (Foto: Tangkapan Layar)
LANGIT7.ID, Jakarta - Putri dari pasangan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Trisha Eungelica, tengah menjadi pusat perhatian publik. Hal itu lantaran Trisha membagikan kenangannya saat berkumpul bersama kedua orang tuanya.

Momen itu dibagikan di akun TikTok milik Trisha, @trishhh. Dalam unggahannya, Trisha membagikan beberapa slide foto yang merupakan kenangannya bersama Sambo dan Putri.

"And I'm so proud to be your daughter, always," tulis Trisha dalam captionnya, dikutip Kamis (16/2/2023).

Baca Juga: Amnesty: Sambo Memang Jahat tapi Berhak Hidup

Video dengan latar lagu "Sempurna" milik Andra and The BackBone tersebut diunggah pada dua hari lalu. Video tersebut telah ditonton oleh 6,5 juta warganet dengan mendapatkan 600.000 lebih like.
Putri Sambo Unggah Kenangan Bersama Orang Tuanya, Ditonton 6,5 Juta Warganet
Warganet pun ramai-ramai menyampaikan empatinya di kolom komentar. Banyak di antara mereka turut merasakan sedih seperti yang dialami Trisha.

"Mau keluarga korban, mau keluarga terdakwa, semua berhak merasa sedih dan kehilangan, your emotion is valid kak trisha," tulis Lady Meraxes.

"Kamu berhak sedih dan merasa kehilangan kaya anak kehilangan ayah pada umumnya kok trish, kamu juga manusia. Love trish," timpal akun love, ami.

Baca Juga: Prajurit Yunani Kuno Pelopor Gaya Rambut Mullet Ferdy Sambo

Seperti diketahui, Ferdy Sambo terbukti secara sah melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir N Yosua Hutabarat. Majelis Hakim pun memvonis eks Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman mati.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ferdy Sambo pidana mati," kata Hakim Ketua Wahyu Imam Santoso saat membacakan amar putusan di PN Jaksel, beberapa waktu lalu.

Sambo dinyatakan bersalah melanggar Pasal 340 KUHP juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dia juga dinyatakan bersalah melanggar Pasal 49 juncto Pasal 33 Undang-Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Adapun sejumlah hal yang memberatkan vonis Sambo, salah satunya yaitu mencoreng citra Polri. Hakim menyatakan tidak ada hal yang bisa meringankan hukuman Sambo.

Baca Juga:

Ferdy Sambo Divonis Mati, Begini Hukum Qishash bagi Pembunuh dalam Islam

Respons Vonis Sambo, Komnas HAM Harap Hukuman Mati Dihapuskan


(gar)
  • Bagikan Artikel Ini :
TOPIK TERKAIT
BERITA TERKAIT
jadwal-sholat
Jadwal Sholat
JAKARTA, Jum'at 17 Juli 2026
Imsak
04:35
Shubuh
04:45
Dhuhur
12:02
Ashar
15:24
Maghrib
17:56
Isya
19:09
Lihat Selengkapnya
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan
قُلْ اِنَّ الْمَوْتَ الَّذِيْ تَفِرُّوْنَ مِنْهُ فَاِنَّهٗ مُلٰقِيْكُمْ ثُمَّ تُرَدُّوْنَ اِلٰى عَالِمِ الْغَيْبِ وَالشَّهَادَةِ فَيُنَبِّئُكُمْ بِمَا كُنْتُمْ تَعْمَلُوْنَ ࣖ
Katakanlah, “Sesungguhnya kematian yang kamu lari dari padanya, ia pasti menemui kamu, kemudian kamu akan dikembalikan kepada (Allah), yang mengetahui yang gaib dan yang nyata, lalu Dia beritakan kepadamu apa yang telah kamu kerjakan.”
QS. Al-Jumu'ah:8 Langit 7 Cahaya Menuju Kebaikan