Hukuman Pembunuhan Berencana dalam Islam, Membebaskan Budak hingga Qisas
Muhajirin
Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:30 WIB
ilustrasi (langit7.id/istock)
Dalam Islam, membunuh orang tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan dosa besar. Itu termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 93. Allah Ta’ala berfirman:
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93).
Bahkan, dalam ayat lain disebutkan, membunuh satu orang manusia seperti membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32)
Baca Juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 93: Balasan dari Allah kepada Pembunuh
Dalil-dalil di atas menunjukkan larangan membunuh jiwa, baik dengan sengaja atau terencana. Perbuatan itu merupakan dosa besar.
“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93).
Bahkan, dalam ayat lain disebutkan, membunuh satu orang manusia seperti membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman:
“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32)
Baca Juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 93: Balasan dari Allah kepada Pembunuh
Dalil-dalil di atas menunjukkan larangan membunuh jiwa, baik dengan sengaja atau terencana. Perbuatan itu merupakan dosa besar.