home edukasi & pesantren

Hukuman Pembunuhan Berencana dalam Islam, Membebaskan Budak hingga Qisas

Kamis, 11 Agustus 2022 - 15:30 WIB
ilustrasi (langit7.id/istock)
Dalam Islam, membunuh orang tanpa alasan yang dibenarkan syariat merupakan dosa besar. Itu termaktub dalam Surah An-Nisa ayat 93. Allah Ta’ala berfirman:

“Dan barangsiapa yang membunuh seorang mukmin dengan sengaja, maka balasannya adalah Jahannam, kekal ia di dalamnya dan Allah murka kepadanya, dan mengutuknya serta menyediakan azab yang besar baginya.” (QS. An-Nisa: 93).

Bahkan, dalam ayat lain disebutkan, membunuh satu orang manusia seperti membunuh manusia seluruhnya. Allah Ta’ala berfirman:

“Barangsiapa yang membunuh seorang manusia, bukan karena orang itu (membunuh) orang lain, atau bukan karena membuat kerusakan di muka bumi, maka seakan-akan dia telah membunuh manusia seluruhnya.” (QS. Al-Maidah: 32)

Baca Juga: Tafsir Surat An-Nisa Ayat 93: Balasan dari Allah kepada Pembunuh



Dalil-dalil di atas menunjukkan larangan membunuh jiwa, baik dengan sengaja atau terencana. Perbuatan itu merupakan dosa besar.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
pembunuhan syariat islam hukum islam qisas
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya