Nabi SAW Larang Jual Beli di Masjid, Ini Kata Pakar Muamalah
Mahmuda attar hussein
Jum'at, 12 Agustus 2022 - 14:30 WIB
Larangan aktivitas ekonomi di dalam masjid. (Foto: Istimewa).
Dalam sebuah hadist Rasulullah SAW melarang umatnya untuk melakukan transaksi dan aktivitas ekonomi di dalam masjid. Namun hal ini tidak berlaku secara umum.
Hadist tersebut meyebutkan: "Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu." (HR At Tirmidzi).
Menjelaskan hal itu, Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menyebutkan bahwa sebetulnya diperbolehkan untuk melakukan aktivitas ekonomi di masjid. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi.
"Hadis tersebutlah yang melatarbelakangi munculnya pertanyaan di tengah umat Islam, terkait boleh atau tidaknya melakukan transaksi di area masjid."
Baca Juga: Kenali Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Bermuamalah sesuai Syariah
"Secara prinsip melakukan kegiatan ekonomi di masjid diperbolehkan. Asalkan dengan lima kriteria yang dapat dipenuhi," kata dia dalam kajiannya, dikutip Jumat (12/8/2022).
Lima kriteria yang harus dipenuhi ketika melakukan transaksi atau aktivitas ekonomi di masjid, yaitu tidak melakukan transaksi di tempat salat, melainkan hanya di area masjid.
Hadist tersebut meyebutkan: "Jika engkau melihat orang berjual-beli atau orang yang barangnya dibeli di masjid, maka katakanlah kepada mereka: semoga Allah tidak memberikan keuntungan pada perdaganganmu. Dan jika engkau melihat orang di masjid yang mengumumkan barangnya yang hilang, maka katakanlah: semoga Allah tidak mengembalikan barangmu." (HR At Tirmidzi).
Menjelaskan hal itu, Ahli Fikih Muamalah, Ustadz Oni Sahroni menyebutkan bahwa sebetulnya diperbolehkan untuk melakukan aktivitas ekonomi di masjid. Namun, ada kriteria yang harus dipenuhi.
"Hadis tersebutlah yang melatarbelakangi munculnya pertanyaan di tengah umat Islam, terkait boleh atau tidaknya melakukan transaksi di area masjid."
Baca Juga: Kenali Komunitas Pengusaha Muslim Indonesia, Bermuamalah sesuai Syariah
"Secara prinsip melakukan kegiatan ekonomi di masjid diperbolehkan. Asalkan dengan lima kriteria yang dapat dipenuhi," kata dia dalam kajiannya, dikutip Jumat (12/8/2022).
Lima kriteria yang harus dipenuhi ketika melakukan transaksi atau aktivitas ekonomi di masjid, yaitu tidak melakukan transaksi di tempat salat, melainkan hanya di area masjid.