DPR Apresiasi Kejagung Bawa Pulang Buronan Surya Darmadi
Garry Talentedo Kesawa
Senin, 15 Agustus 2022 - 21:35 WIB
Gedung Kejaksaan Agung RI. (Foto: dok. Kejagung)
Anggota Komisi III DPR RI Moh. Rano Alfath mengapresiasi kinerja Kejaksaan Agung yang berhasil membawa pulang buronan Surya Darmadi. Darmadi yang tersangkut kasus korupsi penyalahgunaan izin lokasi dan izin usaha perkebunan di Kawasan Indragiri Hulu itu diduga bersembunyi di Singapura sejak 2019.
"Ini berkat kerja keras dan upaya hukum yang terus dilakukan dengan Kejagung. Dedikasi tinggi dan kegigihan yang dilakukan rekan-rekan jaksa akhirnya berbuah manis. Dari awal kita percaya dan optimis bahwa Kejagung mampu memulangkan tersangka SD meski perjanjian ekstradisi masih belum diratifikasi sekalipun," kata Rano kepada wartawan, Senin (15/08/22).
Baca Juga:Mardani Maming Bantah Melarikan Diri: Saya Ziarah Wali Songo
Dikatakan oleh Rano, pihaknya mendukung segala proses hukum yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi. Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan korupsi ini disebut kasus yang paling besar sepanjang sejarah Indonesia.
"Luar biasa kasus ini dugaan korupsinya mencapai angka Rp78 triliun, ini sudah lebih dari enam kali lipat APBD Provinsi Banten tahun 2022. Bayangkan jika uang segitu banyak kita optimalkan untuk pembangunan infrastruktur atau penguatan aparat penegak hukum," ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta Kejagung untuk menelusuri semua aset yang dimiliki Surya Darmadi. "Kita minta Kejaksaan maksimalkan upaya asset recovery agar kerugian negara yang hilang itu bisa kembali. Kemudian bangun sinergi dengan KPK dan seluruh stakeholder terkait sampai kasus ini benar-benar tuntas dan terang benderang," tutur Rano.
Baca Juga:DPO 2 Hari, Mardani Maming Akhirnya Datang ke KPK
"Ini berkat kerja keras dan upaya hukum yang terus dilakukan dengan Kejagung. Dedikasi tinggi dan kegigihan yang dilakukan rekan-rekan jaksa akhirnya berbuah manis. Dari awal kita percaya dan optimis bahwa Kejagung mampu memulangkan tersangka SD meski perjanjian ekstradisi masih belum diratifikasi sekalipun," kata Rano kepada wartawan, Senin (15/08/22).
Baca Juga:Mardani Maming Bantah Melarikan Diri: Saya Ziarah Wali Songo
Dikatakan oleh Rano, pihaknya mendukung segala proses hukum yang diperlukan untuk mengusut tuntas kasus dugaan korupsi yang dilakukan oleh Surya Darmadi. Tak tanggung-tanggung, kasus dugaan korupsi ini disebut kasus yang paling besar sepanjang sejarah Indonesia.
"Luar biasa kasus ini dugaan korupsinya mencapai angka Rp78 triliun, ini sudah lebih dari enam kali lipat APBD Provinsi Banten tahun 2022. Bayangkan jika uang segitu banyak kita optimalkan untuk pembangunan infrastruktur atau penguatan aparat penegak hukum," ujarnya.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu meminta Kejagung untuk menelusuri semua aset yang dimiliki Surya Darmadi. "Kita minta Kejaksaan maksimalkan upaya asset recovery agar kerugian negara yang hilang itu bisa kembali. Kemudian bangun sinergi dengan KPK dan seluruh stakeholder terkait sampai kasus ini benar-benar tuntas dan terang benderang," tutur Rano.
Baca Juga:DPO 2 Hari, Mardani Maming Akhirnya Datang ke KPK