home global news

Arsul Sani Siap Bawa 14 Pasal RKUHP dari Dewan Pers ke Rapat DPR

Selasa, 16 Agustus 2022 - 20:15 WIB
Anggota Komisi III DPR RI, Arsul Sani bersama anggota Dewan Pers di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta. (Foto: Dewan Pers)
Angota Komisi III DPR RI, Arsul Sani akan membawa reformulasi 14 pasal dalam Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) ke rapat dengar pendapat umum (RDPU) saat membahas RKUHP. Pernyataan itu disampaikannya saat menerima daftar inventarisasi masalah (DIM) RKUHP dari Dewan Pers.

"Kami berterima kasih atas masukan Dewan Pers terhadap RKUHP. Saya berpendapat, isu 14 pasal yang direformulasi oleh Dewan Pers ini wajib dibahas dalam rapat-rapat DPR nanti," kata Arsul saat menerima kedatangan anggota Dewan Pers di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (16/8/2022).

Baca Juga:Ini Pasal RKUHP Mengandung Nilai-Nilai Islam

Arsul berpendapat masukan dari Dewan Pers ini cukup lengkap lantaran bukan hanya berisi perspektif saja. Jika hanya perspektif, Arsul mengatakan persepsi anggota DPR bisa berbeda-beda.

"Ini sudah ada reformulasinya, jadi nanti kita tidak membahas dari awal tapi berdasarkan masukan-masukan dari masyarakat. Tentu saja termasuk pembahasan atas 14 pasal yang dipersoalkan oleh insan pers. Masukan Dewan Pers ini juga membawa kepentingan masyarakat sipil," ucap Arsul yang juga anggota panitia kerja (panja) RKUHP.

Politisi PPP itu juga membahas tentang pasal penghinaan terhadap presiden. Arsul menilai pasal itu tetap perlu ada, namun jangan sampai seperti memberi cek kosong pada kepolisian untuk bertindak atau menangkap seseorang.

"Seharusnya perlu ada batasan atau kriteria tertentu tentang penghinaan presiden. Sehingga pers yang memberitakan tentang hal itu tidak termasuk kategori melakukan penghinaan tersebut," ujarnya.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
dewan pers komisi iii dpr dpr ri rkuhp arsul sani
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya