home global news

Mengenal Sidang Kode Etik Ferdy Sambo dan Hukumannya

Kamis, 25 Agustus 2022 - 14:08 WIB
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalankan sidang kode etik, Kamis (25/8/2022). Foto: Istimewa
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo menjalankan sidang kode etik atas kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, pada Kamis (25/8/2022).

Sidang kode etik profesi ini dilakukan untuk menentukan bagaimana status aktif Irjen Ferdy Sambo sebagai polisi.

Sidang kode etik profesi ini dipimpin Kabaintelkam Polri Komjen Ahmad Dofiri yang digelar secara tertutup, mulai pukul 09.00 WIB di gedung TNCC Polri lantai 1.

Baca juga: Jelang Sidang Kode Etik Ferdy Sambo, Mabes Polri Dijaga Ketat

Sidang dihadiri langsung oleh tersangka Ferdy Sambo, dan juga lima saksi, diantaranya mantan Karopaminal Divisi Propam Polri Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karo Provos Divpropam Polri Brigjen Benny Ali, Kombes Susanto, Kabag Gakkum Roprovost Divpropam, dan mantan Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Merujuk dari situs presisi.divkum.polri.go.id, bahwa Polri memiliki kode etik yang tertuang dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara RI.

Kode Etik Profesi Kepolisian atau KEPP adalah norma atau aturan moral baik tertulis maupun tidak tertulis yang menjadi pedoman sikap, perilaku dan perbuatan pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas, wewenang, tanggung jawab serta kehidupan sehari-hari.
Baca Selanjutnya
Bagikan artikel ini:
Topik Terkait :
ferdy sambo sidang kode etik brigadir j
Berita Terkait
Berita Lainnya
berita lainnya