Putri Candrawathi Bakal Jalani Pemeriksaan Sebagai Tersangka Hari Ini
Fifiyanti Abdurahman
Jum'at, 26 Agustus 2022 - 07:41 WIB
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo dan istri, Putri Candrawathi. Foto: Istimewa.
Eks Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo resmi diberhentikan dengan tidak hormat dari Polri dalam sidang kode etik yang berlangsung hingga Jumat (26/8/2022) dini hari. Usai pemecatan sang suami, Putri Candrawathidijadwalkan akan menjalani pemeriksaan pertama pada hari ini, Jumat, sebagai tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca juga: Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Siap Ajukan Banding
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"(Diperiksa) hari Jumat diBareskrim. Panggilannya jam 10," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, dikutip dari Antara News, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) lalu. Putri menjadi tersangka kelima, setelah Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Timsus Segera Tahan Putri Candrawathi
Baca juga: Resmi Dipecat, Ferdy Sambo Siap Ajukan Banding
Pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi akan dimulai pada pukul 10.00 WIB.
"(Diperiksa) hari Jumat diBareskrim. Panggilannya jam 10," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Pol. Andi Rian Djajadi, dikutip dari Antara News, Jumat (26/8/2022).
Sebelumnya, Putri resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pembunuhan Brigadir J pada Jumat (19/8/2022) lalu. Putri menjadi tersangka kelima, setelah Ferdy Sambo, dan ajudan serta pembantunya, yakni Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Ma'aruf (ART rangka sopir).
Baca juga: Pengacara Brigadir J Minta Timsus Segera Tahan Putri Candrawathi
(est)