Polri Ungkap Alasan Tak Izinkan Pengacara Brigadir J Hadiri Rekonstruksi
Garry Talentedo Kesawa
Selasa, 30 Agustus 2022 - 19:50 WIB
Gelar reka ulang atau rekonstruksi kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Tampak Bharada E dan Bripka RR menjalani proses rekonstruksi. (Foto: Tangkapan Layar/YouTube Polri TV)
Polri mengungkap alasan melarang pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadiri proses rekonstruksi di kediaman eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). Polri beranggapan tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Pengacara Brigadir J Dilarang Ikuti Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri
Andi mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Sebagai bentuk transparansi, rekonstruksi kali ini diawasi oleh pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Proses reka ulang diawasi Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Andi.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Kamaruddin dan tim kuasa hukum pun merasa kecewa dengan hal tersebut lantaran sudah datang dari pagi hari.
Baca Juga:Hadirkan 5 Tersangka, Ada 78 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.
Baca Juga:Pengacara Brigadir J Dilarang Ikuti Rekonstruksi, Ini Penjelasan Polri
Andi mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Sebagai bentuk transparansi, rekonstruksi kali ini diawasi oleh pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Proses reka ulang diawasi Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Andi.
Sebelumnya, pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Kamaruddin dan tim kuasa hukum pun merasa kecewa dengan hal tersebut lantaran sudah datang dari pagi hari.
Baca Juga:Hadirkan 5 Tersangka, Ada 78 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J