LANGIT7.ID, Jakarta -
Polri mengungkap alasan melarang pengacara keluarga Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J menghadiri proses rekonstruksi di kediaman eks Kadiv Propam Polri, Irjen Ferdy Sambo, Selasa (30/8/2022). Polri beranggapan tidak ada ketentuan yang mengatur untuk menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya.
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, jaksa penuntut umum (JPU), para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," ujar Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi saat dikonfirmasi.
Baca Juga: Pengacara Brigadir J Dilarang Ikuti Rekonstruksi, Ini Penjelasan PolriAndi mengatakan rekonstruksi digelar untuk kepentingan penyidikan. Sebagai bentuk transparansi,
rekonstruksi kali ini diawasi oleh pihak eksternal seperti Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Proses reka ulang diawasi Kompolnas, Komnas HAM dan LPSK. Jadi, tidak ada ketentuan proses reka ulang atau rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," ujar Andi.
Sebelumnya, pengacara keluarga
Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak, mengaku tidak diizinkan mengikuti proses rekonstruksi di kediaman Ferdy Sambo di Jalan Saguling III, Jakarta Selatan. Kamaruddin dan tim kuasa hukum pun merasa kecewa dengan hal tersebut lantaran sudah datang dari pagi hari.
Baca Juga: Hadirkan 5 Tersangka, Ada 78 Adegan Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan pukul 08.00 WIB sudah di sini. Ternyata, kami sudah menunggu sedemikian rupa yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik, tersangka dan pengacaranya, kemudian LPSK, Komnas HAM, Brimob, dan sebagainya," ucap Kamaruddin kepada wartawan.
Menurut Kamaruddin, ini merupakan suatu pelanggaran berat lantaran dirinya sebagai pihak pelapor tak diizinkan melihat rekonstruksi. "Jadi ini bagi kami suatu pelanggaran hukum yang sangat berat, tidak ada makna dari
equality before the law. Entah apa yang dilakukan di dalam kami juga enggak tahu," tutur Kamaruddin.
Baca Juga:
Kejagung Terjunkan 10 Jaksa Kawal Rekonstruksi Pembunuhan Brigadir J
LPSK Usul Bharada E Tak Dipertemukan dengan Sambo saat Rekonstruksi(asf)