Komisi III Minta Polri Pecat Perwira Tersangka Obstruction of Justice
Garry Talentedo Kesawa
Jum'at, 02 September 2022 - 20:05 WIB
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni. (Foto: ANTARA FOTO)
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, meminta Komisi Kode Etik Polri (KKEP) tak ragu melakukan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) kepada tujuh perwira Polri yang ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice. PDTH bisa dilakukan jika ketujuh tersangka sadar dan sengaja melakukan pelanggaran kode etik.
"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan. Wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga:Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Tak Berspekulasi soal Kasus Brigadir J
Menurut Sahroni, keputusan PTDH harus melalui sidang kode etik.Sehingga akan terlihat tindakan yang disengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"(Iya) harus sidang kode etik dulu. Dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," ucap Politisi Fraksi NasDem tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka itu merupakan perwira Polri, termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga:
"Saya sepakat dan setuju apabila ada personel Polri yang sengaja dan sadar menutupi kasus ini bahkan menghalangi penyelidikan. Wajib hukumnya diberhentikan dengan tidak hormat," ujar Sahroni dalam keterangan persnya, Jumat (2/9/2022).
Baca Juga:Kuasa Hukum Bharada E Minta Media Tak Berspekulasi soal Kasus Brigadir J
Menurut Sahroni, keputusan PTDH harus melalui sidang kode etik.Sehingga akan terlihat tindakan yang disengaja maupun tidak sengaja melakukan tindakan menghalangi proses hukum dalam penanganan kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
"(Iya) harus sidang kode etik dulu. Dalam persidangan bisa ketahuan kebenarannya, apa terlibat secara langsung apa tidak," ucap Politisi Fraksi NasDem tersebut.
Seperti diketahui sebelumnya, sebanyak tujuh perwira telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan menghalangi proses hukum atau obstruction of justice dalam penanganan kasus Brigadir J. Tujuh tersangka itu merupakan perwira Polri, termasuk eks Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo.
Baca Juga: