RUU PDP Segera Disahkan, DPR Harap Tak Ada Lagi Kebocoran Data Pribadi
Garry Talentedo Kesawa
Sabtu, 10 September 2022 - 05:05 WIB
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Hafid. (Foto: DPR RI)
DPR RI bersama pemerintah sepakat membawa Rancangan Undang-Undang Pelindungan Data Pribadi (RUU PDP) ke pembahasan tingkat II dalam Rapat Paripurna DPR RI, untuk kemudian disahkan menjadi undang-undang (UU). Pengesahan RUU PDP nantinya diharapkan dapat menghentikan kasus-kasus kebocoran data pribadi masyarakat.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, mengatakan kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Baca Juga:Menkominfo Sebut Keamanan Siber Tanggung Jawab BSSN
"Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat," kata Meutya Hafid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan RUU PDP akan memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Dia menilai RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.
"RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan," ujarnya.
Adapun naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.
Ketua Komisi I DPR RI, Meutya Viada Hafid, mengatakan kesepakatan untuk pengesahan RUU PDP diambil dalam rapat kerja antara Komisi I DPR RI dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), serta Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham). Hasil kesepakatan tersebut akan dibawa ke rapat Badan Musyawarah (Bamus) DPR RI.
Baca Juga:Menkominfo Sebut Keamanan Siber Tanggung Jawab BSSN
"Kita harapkan RUU PDP bisa dibahas dalam Rapat Paripurna DPR terdekat," kata Meutya Hafid kepada wartawan di Komplek Parlemen, Senayan, Jakarta, Jumat (9/9/2022).
Politisi Partai Golkar itu mengatakan RUU PDP akan memberikan kepastian hukum yang berkekuatan tetap dalam melindungi data pribadi masyarakat di ranah digital. Dia menilai RUU PDP sangat dibutuhkan mengingat serangan siber di Indonesia pun sudah kian marak.
"RUU PDP akan menjadi landasan hukum untuk melindungi data pribadi yang menjadi hak seluruh warga negara. Dengan pengesahan RUU PDP, kita harapkan kasus-kasus kebocoran data pribadi yang semakin banyak terjadi bisa dihentikan," ujarnya.
Adapun naskah final RUU PDP terdiri dari 371 Daftar Inventarisasi malah (DIM) dan menghasilkan 16 Bab serta 76 pasal. Jumlah pasal di RUU PDP ini bertambah 4 pasal dari usulan awal pemerintah pada akhir 2019 yakni sebanyak 72 pasal.